Neutron Yogyakarta

Dorong Pemanfaatan TKD untuk Lahan Produktif Pertanian

Dorong Pemanfaatan TKD untuk Lahan Produktif Pertanian
BERMASALAH: Warga melintas di salah satu tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk perumahan dan bermasalah. Pemprov DIJ memberikan lampu hijau terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) sebagai lahan produktif pertanian. ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Pemprov DIJ memberikan lampu hijau terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) sebagai lahan produktif pertanian. Ini sebagai upaya penguatan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat, daripada dimanfaatkan untuk investasi rumah yang berujung masalah.

Sekprov DIJ Beny Suharsono mengatakan, secara pribadi Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X sudah menawarkan diri sejatinya tanah kas desa bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama yang belum tergarap dengan baik. Pemanfaatan ini salah satunya sebagai lahan produktif pangan. Daripada dipersalahgunakan oleh oknum tertentu. “Ya betul, yang penting bisa lebih produktif untuk manfaat masyarakat),” katanya.

Namun, skema sewa TKD untuk lahan produktif pertanian ini masih terus digodoknya hingga matang. Meski begitu mekanisme sewanya bisa menggunakan Dana Keistimewaan. Ini bisa melalui bantuan keuangan khusus (BKK). Tinggal bagaimana desa sebagai pengelola melibatkan diri mendata peta tanah kas desa yang ada. Di antaranya dimana tanah yang sudah untuk pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. “Tanah-tanah itu bisa dimanfaatkan untuk penguatan salah satunya penguatan ekonomi,” ujarnya.

Beny mendorong setuap kalurahan aktif mengajukan diri untuk pemberdayaan tanah kas desa. Bisa untuk penguatan ekonomi, maupun lahan produktif pertanian yang ke kemudian bisa mendukung ketahanan pangan. Skemanya harus dibicarakan pengelola dengan pemerintah daerah DIJ bekerjasama, mana yang bisa dimanfaatkan. “Dengan pola sewa itu supaya tidak merugikan yang mengelola sekarang. Dan ini harus ketemu titiknya,” jelasnya.

Menurutnya, cara pengelolaan tersebut yang selama ini diinginkan HB X. Sehingga ada pemberdayaan masyarakat disitu, maka sekaligus bisa untuk menekan kemiskinan dan pengangguran. Dimana-mana HB X sudah ngendika memang harus dibangun mekanisme kerja sama antarpemerintah desa dengan pemerintah DIJ atau pemerintah DIJ dengan pemerintah desa supaya tidak ada yang dirugikan. (wia/din)

Lainnya

Exit mobile version