Neutron Yogyakarta

Anggota DPRD Digugat karena Piutang, Atas Kredit Mecet sebesar Rp 197 Juta

Anggota DPRD Digugat karena Piutang, Atas Kredit Mecet sebesar Rp 197 Juta
Direktur Utama PT BPR Bank Kebumen Achmad Saifullah. (M HAFIED/RADAR KEBUMEN)

RADAR MAGELANG – Anggota DPRD Kebumen Frenky Askhabul Jannah digugat PT BPR Bank Kebumen atas kasus dugaan wanprestasi. Legislator yang kini duduk di Komisi D DPRD Kebumen itu diduga mangkir dari kewajiban sebagai debitur atas kredit macet senilai Rp 197 juta.

Gugatan perdata tersebut telah dilayangkan pihak bank tertanggal 14 Juni 2023 dengan nomor perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Kbm. Perkara ini telah teregister dan masuk agenda sidang pada hari ini.

Rencananya sidang perdana itu bakal berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kebumen. “Ya benar. Sudah masuk register. Infonya penggugat Bank Kebumen,” kata Pejabat Humas PN Kebumen, Binsar Tigor Hatorangan, Selasa (20/6).

Direktur Utama PT BPR Bank Kebumen Achmad Saifullah menjelaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan rangkaian penyelesaian masalah. Langkah hukum tersebut menurutnya jalan terakhir, usai memberikan toleransi dan berbegai pendekatan kepada tergugat. “Hanya butuh 25 hari kerja setelah gugatan masuk. Kami anggap perlakuan efektif dengan harapan menyelesaikan masalah,” jelasnya.

Achmad menjelaskan, duduk persoalan diawali ketika Frenky meminjam uang ke BPR Bank Kebumen. Saat itu, pihak bank tidak meminta agunan lantaran Frenky masih aktif sebagai anggota dewan. Gaji yang diterima setiap bulan otomatis terpotong untuk membayar kredit pinjaman.

Namun, sebelum kredit lunas keluar kebijakan yang mengatur seluruh transaksi pendapatan anggota dewan. Seiring perubahan kebijakan itu, kredit yang harus dibayarkan Frenky justru macet. “Sistemnya potong gaji. Dulu bendahara di DPRD masih punya kuasa. Sekarang polanya masuk ke rekening bersangkutan. Tinggal kembali ke anggota dewan sendiri,” terangnya.

Achmad menambahkan, perkara gugatan wanprestasi itu masih dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Asalkan, Frenky berkomitmen dengan tanggungjawab sebagai debitur. Kemudian berkenan menyerahkan apapun bentuk agunan sesuai nilai perhitungan pinjaman. “Sudah kami minta agunan dari beberapa bulan lalu. Tapi tetap tidak diberikan. Setelah itu pasti akan ada proses restrukturisasi,” jelasnya. (fid/bah/sat)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)