RADAR MAGELANG – Anggota DPRD Kebumen Frenky Askhabul Jannah digugat PT BPR Bank Kebumen atas kasus dugaan wanprestasi. Legislator yang kini duduk di Komisi D DPRD Kebumen itu diduga mangkir dari kewajiban sebagai debitur atas kredit macet senilai Rp 197 juta.
Gugatan perdata tersebut telah dilayangkan pihak bank tertanggal 14 Juni 2023 dengan nomor perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Kbm. Perkara ini telah teregister dan masuk agenda sidang pada hari ini.
Rencananya sidang perdana itu bakal berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kebumen. “Ya benar. Sudah masuk register. Infonya penggugat Bank Kebumen,” kata Pejabat Humas PN Kebumen, Binsar Tigor Hatorangan, Selasa (20/6).
Direktur Utama PT BPR Bank Kebumen Achmad Saifullah menjelaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan rangkaian penyelesaian masalah. Langkah hukum tersebut menurutnya jalan terakhir, usai memberikan toleransi dan berbegai pendekatan kepada tergugat. “Hanya butuh 25 hari kerja setelah gugatan masuk. Kami anggap perlakuan efektif dengan harapan menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Achmad menjelaskan, duduk persoalan diawali ketika Frenky meminjam uang ke BPR Bank Kebumen. Saat itu, pihak bank tidak meminta agunan lantaran Frenky masih aktif sebagai anggota dewan. Gaji yang diterima setiap bulan otomatis terpotong untuk membayar kredit pinjaman.
Namun, sebelum kredit lunas keluar kebijakan yang mengatur seluruh transaksi pendapatan anggota dewan. Seiring perubahan kebijakan itu, kredit yang harus dibayarkan Frenky justru macet. “Sistemnya potong gaji. Dulu bendahara di DPRD masih punya kuasa. Sekarang polanya masuk ke rekening bersangkutan. Tinggal kembali ke anggota dewan sendiri,” terangnya.
Achmad menambahkan, perkara gugatan wanprestasi itu masih dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Asalkan, Frenky berkomitmen dengan tanggungjawab sebagai debitur. Kemudian berkenan menyerahkan apapun bentuk agunan sesuai nilai perhitungan pinjaman. “Sudah kami minta agunan dari beberapa bulan lalu. Tapi tetap tidak diberikan. Setelah itu pasti akan ada proses restrukturisasi,” jelasnya. (fid/bah/sat)