Neutron Yogyakarta

Curi 39 Baterai, Dijual Rp 3 Juta, Sindikat Pencurian Baterai Menara BTS Terungkap

Curi 39 Baterai, Dijual Rp 3 Juta, Sindikat Pencurian Baterai Menara BTS Terungkap
PENCURI BATERAI BTS: Jajaran Polresta Magelang menangkap tujuh tersangka kasus pencurian baterai tower BTS. Namun, masih ada penadah yang masuk dalam DPO.Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap sindikat perdagangan baterai cadangan jenis lithium ilegal. Baterai tersebut merupakan hasil curian dari beberapa menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Magelang. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai pencuri dan penadah dengan barang bukti sebanyak 39 baterai.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, polisi menerima laporan soal kehilangan baterai jenis lithium untuk backup menara pemancar pada Februari lalu di dua lokasi, Kecamatan Pakis dan Sawangan. “Ada tiga tersangka pencurian dan empat penadah,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/6/23).

Adapun tersangka pencurian berinisial YB, 29; SA, 32; dan TR, 48 yang merupakan warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Sedangkan para penadah berinisial ST, 35 warga Wonogiri; SDS, 36; MS, 31; dan NA, 29 warga Sukoharjo. Namun, masih ada satu pelaku pencurian yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Menkominfo Segera Tata Ulang 22 BTS

Ruruh menyebut, otak dari pencurian dan perdagangan baterai cadangan menara BTS adalah YB. Dulunya, YB dan ST merupakan seorang pekerja vendor di bidang pengelolaan instalasi BTS dan bermitra dengan pemilik menara. Sehingga YB dna ST mengetahui persis seluk beluk menara BTS.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian terhadap baterai cadangan dari 13 menara BTS di delapan kecamatan. Antara lain Kecamatan Pakis, Sawangan, Ngablak, Candimulyo, Mungkid, Borobudur. Mertoyudan, dan Windusari.

Padahal, lanjut Ruruh, setiap menara memiliki satu box yang berisi tiga item baterai. Sehingga totalnya ada 39 baterai cadangan. Satu baterai tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 3 juta. Sedangkan di pasaran, satu baterai dibanderol dengan harga Rp 19 juta. Harganya memang jauh lebih rendah daripada harga di pasaran.

Baca Juga: Operasikan BTS USO, Jaringan 4G XL Axiata Membentang Hingga Maluku dan Papua

Baterai-baterai itu dijual di beberapa daerah seperti Jogja, Wonogiri, Sukoharjo, dan lainnya. Dia menyebut, salah satu penadah ini sudah mempunyai akses untuk menerima hasil penjualan baterai secara cepat. “Mereka ini jaringan dan sudah tahu seluk-beluk TKP karena sudah pernah bekerja di situ,” jelasnya.

Jaringan ini, lanjut Ruruh, sudah melancarkan aksinya sejak Januari 2023. Sebetulnya, setiap menara BTS memiliki baterai cadangan yang difungsikan ketika ada gangguan elektrik. Dengan kata lain, fungsinya seperti genset. Ketika baterai cadangan itu diambil, menara tersebut masih bisa berfungsi.

Saat dimintai keterangan YB mengaku, melancarkan aksinya saat malam hari. Sekitar pukul 21.00 hingga tengah malam. Mengingat saat malam hari, tidak ada penjaga menara BTS. Dia mengambil baterai itu menggunakan obeng, tang, dan alat bakar. Proses pengambilannya terbilang singkat, yakni 10 menit.

Baca Juga: Langgar Prokes Covid-19, Satpol PP DIJ Bubarkan BTS Meal

Lalu, menjual baterai tersebut dengan harga Rp 3 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Selama ini, dia menyebut, aksinya belum pernah diketahui oleh orang lain. “Semua TKP, saya lakukan (curi) semua (baterai cadangan),” akunya dengan lugas.

Atas perbuatannya, para pencuri tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah didugakan Pasal 480 KUHP terkait kejahatan penadahan. (aya/pra/sat)

Lainnya

Exit mobile version