RADAR MAGELANG – Kepala desa (kades) bisa menjadi mediator ataupun penengah saat warganya terjadi konflik. Untuk itu, Polres Purworejo berikan penyuluhan hukum terkait restorative justice kepada kades di Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut merupakan terobosan dari Polres Purworejo untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat. “Apabila tercapai kesepakatan di antara warga untuk dimediasi atau musyawarah mufakat,” kata Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu usai kegiatan sosialisasi di Mapolres Purworejo pada Rabu (21/6).
Kades dipilih sebagai objek sosialisasi karena menurut Victor kades merupakan bagian pemerintah terkecil yang mampu menjadi mediator di tengah masyarakat. Biasanya, lanjut dia, jika terjadi permasalahan warga, kades menjadi dinamisator. “Pemerintah desa biasanya terlibat juga untuk memberikan kesempatan kepada warganya menempuh jalur-jalur restorative justice,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pada intinya restorative justice merupakan pemulihan hubungan, situasi, ataupun kondisi masyarakat. Lantaran, sudah terganggu karena adanya sengketa di masyarakat.
Dia berharap, masyarakat dapat mengerti dengan tujuan restorative justice. Mengingat, banyak permasalahan di masyarakat yang dapat diselesaikan secara restorative justice dan dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dengan Polri. Yang paling penting, tambah dia, kemanfaatannya kepada masyarakat sehingga bisa mendapatkan keadilan. “Selain itu, masyarakat merasakan bahwa hukum itu bukan membebani tetapi justru memberikan solusi,” lanjut dia.
Namun, tidak semua pengaduan dapat diselesaikan dengan restorative justice. Victor menyebut, ada kualifikasi kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative. Umumnya, permasalahan antara warga dengan warga atau masyarakat dengan masyarakat.”Kalau di luar dari itu nanti kami akan melihat apakah itu masuk sesuai dengan Perpol Nomor 8/2021 tentan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau tidak. Nanti akan kami review kembali,” tandasnya. (han/pra/sat)