Neutron Yogyakarta

Masalah di Masyarakat, Kades Jadi Mediator

Masalah di Masyarakat, Kades Jadi Mediator
JALUR MEDIASI: Sejumlah kades usai diberikan sosialisasi terkait restorative justice di Mapolres Purworejo, Rabu (21/6/23).JIHAN ARON VAHERA/RADAR PURWOREJO

RADAR MAGELANG – Kepala desa (kades) bisa menjadi mediator ataupun penengah saat warganya terjadi konflik. Untuk itu, Polres Purworejo berikan penyuluhan hukum terkait restorative justice kepada kades di Kabupaten Purworejo.

Kegiatan tersebut merupakan terobosan dari Polres Purworejo untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat. “Apabila tercapai kesepakatan di antara warga untuk dimediasi atau musyawarah mufakat,” kata Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu usai kegiatan sosialisasi di Mapolres Purworejo pada Rabu (21/6).

Kades dipilih sebagai objek sosialisasi karena menurut Victor kades merupakan bagian pemerintah terkecil yang mampu menjadi mediator di tengah masyarakat. Biasanya, lanjut dia, jika terjadi permasalahan warga, kades menjadi dinamisator. “Pemerintah desa biasanya terlibat juga untuk memberikan kesempatan kepada warganya menempuh jalur-jalur restorative justice,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pada intinya restorative justice merupakan pemulihan hubungan, situasi, ataupun kondisi masyarakat. Lantaran, sudah terganggu karena adanya sengketa di masyarakat.

Dia berharap, masyarakat dapat mengerti dengan tujuan restorative justice. Mengingat, banyak permasalahan di masyarakat yang dapat diselesaikan secara restorative justice dan dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dengan Polri. Yang paling penting, tambah dia, kemanfaatannya kepada masyarakat sehingga bisa mendapatkan keadilan. “Selain itu, masyarakat merasakan bahwa hukum itu bukan membebani tetapi justru memberikan solusi,” lanjut dia.

Namun, tidak semua pengaduan dapat diselesaikan dengan restorative justice. Victor menyebut, ada kualifikasi kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative. Umumnya, permasalahan antara warga dengan warga atau masyarakat dengan masyarakat.”Kalau di luar dari itu nanti kami akan melihat apakah itu masuk sesuai dengan Perpol Nomor 8/2021 tentan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau tidak. Nanti akan kami review kembali,” tandasnya. (han/pra/sat)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)