Neutron Yogyakarta

Nyaleg, Anggota BPD Belum Mundur Tahap Vermin, Temukan Sejumlah Berkas Bacaleg Masih Salah

Nyaleg, Anggota BPD Belum Mundur Tahap Vermin, Temukan Sejumlah Berkas Bacaleg Masih Salah
VERIFIKASI BERKAS: Suasana kantor KPU Purworejo yang lengang, kemarin (21/6). Saat ini KPU bersama Bawaslu terus mencermati dokumen pencalegan para bacaleg.(JIHAN ARON VAHERA/RADAR PURWOREJO)

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo saat ini masih lakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Purworejo. Tahap tersebut masih akan berlangsung hingga Jumat (23/6) mendatang.

Ketua KPU Purworejo Dalam tahapan tersebut, KPU Purworejo menemukan beberapa kesalahan berkas milik bacaleg saat proses verifikasi administrasi. Di antaranya ada berkas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang SK pengunduran dirinya yang dikeluarkan oleh desa, seharusnya dari camat. Kemudian, ada satu anggota BPD yang masih aktif.

Selain itu, permasalahan terkait ijazah dari salah satu bacaleg karena sekolah sudah tidak ada sehingga perlu meminta legalitas dari provinsi. Namun permasalahan yang ditemui itu masih bisa diperbaiki oleh bacaleg yang bersangkutan. “Karena masih ada masa perbaikan untuk memperbaiki dokumen yang kurang atau salah,” katanya, Rabu (21/6).

Terkait temuan KPU itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo juga mengawasi tahapan tersebut. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Purworejo Ali Yafie mengatakan, hasil pengamatan Bawaslu pada proses vermin yang dilakukan KPU sudah berjalan baik. “Terkait klarifikasi perbaikan dokumen bakal calon, kami dari Bawaslu agar bisa juga mengikuti kegiatan tersebut,” ujar dia.

Saat ini, Bawaslu bersama KPU Purworejo juga tengah melakukan pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Purworejo. Yaitu, untuk mencegah terjadinya sengketa pemilu pada tahapan pencalonan.

Ada sejumlah hal yang perlu dicermati dan menjadi catatan pengawasan. Antara lain, bakal calon yang pindah partai, bakal calon yang mungkin masih di bawah umur, dan bakal calon yang mundur dari jabatan lain. (han/pra/sat)

Lainnya

Exit mobile version