Neutron Yogyakarta

Sebanyak 8.486 Warga Sudah Miliki IKD

Sebanyak 8.486 Warga Sudah Miliki IKD
DAFTAR IKD: Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz telah mendaftar dan memiliki identitas kependudukan digital (IKD). Yang mana mengubah identitas kependudukan konvensional menjadi digital.9NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Terhitung per 20 Juni 2023, sebanyak 8.468 warga Kota Magelang yang sudah memiliki identitas kependudukan digital (IKD). Jumlah ini sekitar 3,5 persen dari target 25 persen dari pemerintah pusat. Kendati begitu, jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah. Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menargetkan 25 persen warganya memiliki IKD hingga akhir 2023.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Sri Mulatsih optimistis, target tersebut dapat tercapai. “Karena di lembaga pemerintah atau non pemerintah, perbankan, TNI, maupun Polri, kami sudah melakukan IKD di kantor mereka sekitar 90 persen,” ujarnya di Aula Kecamatan Magelang Selatan, Kamis (22/6).

Selain itu, disdukcapil juga sudah menyisir kampus melalui program Disdukcapil Goes to Campus. Kini, IKD sudah menyasar masyarakat umum. Hanya saja, masih ada beberapa kendala yang dialami masyarakat. Mengingat tidak semua masyarakat memiliki ponsel.

Baca Juga: Disdukcapil Tak Berwenang Cegah Kepindahan

Meskipun punya, belum menjamin untuk aplikasi IKD. Karena ponsel android minimal versi 8 dan iOS versi 11. Praktis, identitas kependudukannya manual atau fisik. IKD ini tentu dapat menambah kemudahan ketika masyarakat menginginkan dokumen kependudukan dalam satu genggaman.

Terkait dengan keamanan, Sri Mulatsih menjamin, aplikasi tersebut sudah sesuai dengan kualitas keamanan pemerintah sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2021. “Dirjen Dukcapil juga sudah bekerja sama dengan tim cyber. Insya Allah untuk keamanan dapat terjamin,” terangnya.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengimbau masyarakat untuk segera bertransformasi mengubah identitas kependudukan dari konvensional menjadi digital dan memanfaatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). “Segeralah mentransformasi diri karena akan lebih mempermudah pelayanan,” katanya.

Baca Juga: Disdukcapil Sleman Layani Perekaman KTP dengan Protokol Covid-19

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Magelang Susilo menerangkan, sosialisasi IKD penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Juga menginformasikan secara luas tentang implementasi IKD dan pemanfaatan mesin ADM kepada masyarakat.

Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan aktivasi IKD pada penduduk Kota Magelang. “Serta mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Susilo. (aya/din)

Lainnya