RADAR MAGELANG – Kepala Desa (kades) Lubang Sampang, Butuh, Purworejo kini dijabat oleh penjabat kades (Pj kades). Yakni, Pj yang ditunjuk yaitu Purgyanto selaku Pengadministrasi Pemerintahan Kecamatan Butuh.
SK Pj kades diserahkan langsung oleh Bupati Purworejo Agus Bastian di sela-sela kegiatan Bupati Saba Desa (BSD) di wilayah Kecamatan Butuh pada Rabu (21/6/23). Pj kades tersebut hanya akan menjabat selama satu tahun sampai diangkat kepala desa definitif. “Harapannya, Pj kades dapat membantu proses administrasi dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat khususnya di Desa Lubang Sampang,” harap bupati.
Seperti diketahui, kades sebelumnya yaitu Supono telah meninggal dunia. Untuk itu, kekosongan jabatan kades tersebut diisi oleh PNS sebagai penjabat kades. Bastian menyampaikan, pemerintah pusat sudah mengatur bahwa Pj harus berasal dari PNS. Tujuannya, agar jabatan tersebut dipegang oleh orang yang paham, minimal mengerti pemerintahan. “Ini sebagai tindak lanjutnya, jadi desa yang belum diisi kades pengganti, secara aturan harus tetap diisi oleh penjabat kades. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu,” pesan Bastian.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Purworejo Ruswiany D Astuti juga menyampaikan, bahwa Pj kades harus dari kalangan PNS baik PNS yang ada di desa tersebut ataupun PNS dari kecamatan. “Hak dan kewajibannya sama dengan kepala desa, yaitu selama jabatan kepala desa kosong sampai ada kepala desa definitif,” ujar dia. (han/din/sat)