Neutron Yogyakarta

Dari Ratusan Pendaftar, Hanya 22 Bacaleg di Bantul yang Memenuhi Syarat Vermin

Dari Ratusan Pendaftar, Hanya 22 Bacaleg di Bantul yang Memenuhi Syarat Vermin
DIUMUMKAN: Suasana verifikasi administrasi (vermin) dokumen bacaleg oleh KPU Bantul Senin (26/6/2023). DOKUMENTASI KPU BANTUL

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat ada 657 bakal calon legislatif (bacelg) yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi. Artinya, hanya ada 22 yang memenuhi syarat dari 679 bacaleg yang sudah mendaftar. Banyaknya bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan beberapa faktor.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, beberapa bacaleg yang belum memenuhi syarat dikarenakan beberapa sebab. Di antaranya perbedaan antara nama yang diunggah dalam aplikasi Silon dengan dokumen yang disertakan. Lalu pencantuman gelar yang belum disertai dengan fotokopi ijazah yang mendukung gelar tersebut.

Kemudian, lanjut Joko, KPU juga menemukan foto dari bacaleg yang diunggah dalam Silon tidak sesuai dengan ketentuan foto terbaru. Selain itu masih ditemukan pula surat pernyataan bakal calon yang belum ditandatangani, serta belum ditempel materai oleh bakal calon yang bersangkutan.

“Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari ke depan untuk melakukan perbaikan,” ujar Joko dalam keterangannya Senin (26/6/2023).

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, dengan adanya temuan tersebut, dia berharap kepada partai politik agar segera melakukan perbaikan dokumen bacaleg. Hal itu penting karena masa pengajuan perbaikan memiliki waktu yang terbatas, mulai 26 Juni 2023 sampai dengan 09 Juli 2023.

Dia menyebut, partai politik dapat memaksimalkan konsultasi melalui helpdesk yang dibuka oleh KPU Bantul dalam rangka masa perbaikan dokumen bacaleg. Sehingga setelah masa perbaikan selesai, KPU Bantul akan menerima dokumen perbaikan melalui Silon dan kembali akan melakukan verifikasi administrasi yang lebih mendetail.

“Kami akan melihat kelengkapan sekaligus keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Agar penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten sesuai dengan tahapan Pemilu,” katanya. (inu/eno)

Lainnya

Exit mobile version