RADAR MAGELANG – Seorang perempuan warga Kapanewon Wonosari berinisial MDI,37, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul. Dia berurusan dengan polisi karena dugaan kasus pencurian sertifikat tanah. Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, tersangka MDI merupakan pegawai di kantor notaris milik JA, warga Kabupaten Sleman. Selama ini yang bersangkutan berkantor di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari.”Tersangka mencuri sertifikat tanah dan hendak menggadaikannya,” kata Edy Bagus Sumantri saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul kemarin (26/6).
Dia menjelaskan, kasus pencurian terbongkar pada 15 Mei 2023. Berawal dari hilangnya sertifikat tanah atas nama Sagino. Kecurigaan kemudian mengarah ke inisial MDI. MDI menjalani pemeriksaan pada 12 Juni. Saat diperiksa, MDI mengakui (pencurian). Sekarang yang bersangkutan telah ditahan Mapolres Gunungkidul. Barang bukti sertifikat tanah juga telah diamankan berikut dengan dokumen fotokopi. Selain itu juga diamankan sejumlah kuitansi hingga bukti percakapan di aplikasi.”MDI mengaku menggadaikan sertifikat tanah dengan alasan tengah terlilit utang sebesar Rp 4 Juta, beserta bunga,” ungkapnya.
Tersangka MDI sendiri hanya bisa pasrah. Di hadapan awak media dia menyampaikan bahwa aksi pencurian dilakukan lantaran terlilit hutang. Tertekan karena dikejar-kejar rentenir.”Sertifikat tersebut sempat digadaikan.Pencairannya secara bertahap, tidak langsung dicairkan semua,” kata MDI. (gun)