RADAR MAGELANG – Tarif retribusi parkir kendaraan dalam waktu dekat akan mengalami kenaikan. Besaran penyesuaian tarif parkir tersebut rencananya mencapai 100 persen. Kebijakan ini akan diatur secara eksplisit melalui peraturan daerah (perda).
Kenaikan tarif retribusi parkir akan tertuang dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Regulasi tersebut kini sedang tahap pembahasan antara eksekutif bersama legislatif. “Kami sedang mengkaji betul. Dari retribusi parkir awalnya motor cuma Rp 1.000, lewat perda baru nanti naik jadi Rp 2.000,” jelas Ketua Pansus PDRD Wahid Mulyadi, Selasa (27/6).
Mulyadi mengatakan, kebijakan tersebut belum final. Namun dia memastikan akan tetap diberlakukan karena saat ini sudah masuk dalam draf raperda. Perda ini, kata Mulyadi mengatur berbagai klausul. Meliputi potensi jenis dan objek pajak dan retribusi, termasuk perihal penyesuaian tarif retribusi parkir kendaraan. “Ada kenaikan 100 persen. Berlaku kelipatan untuk roda empat dan seterusnya,” kata Mulyadi yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen.
Dia memahami, seiring penerapan kebijakan itu pasti menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pihaknya bersama eksekutif pun akan menerima segala saran dan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi. “Tapi kalau ternyata banyak yang belum menerima, ada evaluasi. Bisa ditetapkan setahun sekali,” terangnya.
Mulyadi menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif parkir kendaraan datang bukan tanpa sebab. Namun sudah melalui pertimbangan dan kajian mendalam. Pertama, atas dasar optimalisasi pendapatan asli daerah dari objek retribusi parkir.
Kemudian, perlunya penyesuaian tarif parkir kendaraan karena sudah belasan tahun tidak ada kenaikan. Di lain sisi kebutuhan daerah setiap tahun terus meningkat. “Tidak ujug-ujug jadi kebijakan. Pasti ada kajian dan diakusi. Itu kalau tidak salah dari 2011 tarif sama. Maka harus ada upaya. Padahal coba hitung, antara cost pendapatan dengan kebutuhan pembangunan sekarang tidak sebanding,” jelasnya.
Seorang warga Ari Setyo, 32, mengungkapkan keberatan atas rencana kenaikan tarif retrisbusi parkir kendaraan. Menurutnya, kebijakan itu terkesan memaksakan. Dia meminta agar pemerintah daerah bersama DPRD meninjau ulang rencana tersebut. “Bagi saya memberatkan ya. Walaupun kelihatan remeh, cuma uang receh gitu ya. Kalau bisa difikirkan lagi. Misal mau naik, ya jangan langsung 100 persen,” jelasnya, saat ditemui usai memarkirkan kendaraan di Jalan Pemuda, Kebumen. (fid/bah/sat)