Neutron Yogyakarta

Gerebek Judi Sabung Ayam, Satu Orang DPO

Gerebek Judi Sabung Ayam, Satu Orang DPO
DITINGGAL PEMILIK: Puluhan sepeda motor yang diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo di Mapolres Purworejo.

RADAR MAGELANG – Masyarakat resah dengan keberadaan judi sabung ayam di Kelurahan Bandung, Kutoarjo. Saat ini petugas telah kantongi identitas tersangka dan tetapkan satu orang DPO.

Diketahui, Satreskrim Polres Purworejo grebek lokasi judi tersebut pada Sabtu (18/6) lalu. Dalam penggerebekan, petugas mendapati sejumlah barang bukti dan mengamankan sejumlah orang untuk dibawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangan.

Adapun barang uang disita tersebut antara lain 40 unit sepeda motor dan enam ekor ayam jago. Kapolres Purworejo Victor Ziliwu menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan pada satu orang yang diduga sebagai penyedia arena perjudian.

“Ketika pengerebekan personel kami mengamankan 12 orang dan satu orang telah kami jadikan sebagai tersangka. Dia berinisial M, 50,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (28/6).

Sementara, KBO Reskrim, Polres Purworejo Tri Atmoko mengatakan, sepeda motor yang diamankan oleh petugas Polres Purworejo sudah dapat diambil kembali oleh para pemiliknya. Namun, harus disertai dengan identitas diri dan bukti kepemilikan kendaraan.

Ditambahkan, selain M, ada satu orang lagi yang diduga sebagai penyelenggara. Saat ini, yang bersangkutan masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).
“Yang jelas, identitas DPO tersebut sudah kami kantongi. Perannya sebagai penyelenggara judi sabung ayam,” kata dia. Pun, keberadaannya masih diselidiki. (han/pra)

Lainnya