Neutron Yogyakarta

Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Asal Batang Minggat

Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Asal Batang Minggat

RADAR MAGELANG – Pria berinisial DK, 23, setubuhi anak di bawah umur hingga hamil empat bulan. Alih-alih bertanggung jawab, justru minggat. Kabur ke kampung halamannya Kecamatan Banyuputih, Batang usai tahu korban tak berhasil gugurkan kehamilannya.

DK kini diamankan Polres Purworejo lantaran telah melakukan persetubuhan dengan anak berusia 17 tahun. Yakni, siswi kelas 12 di salah satu SMK di Kutoarjo.

“Peristiwa itu terjadi sekitar Januari 2023 lalu, tindakan persetubuhan itu DK lakukan di kamar mandi sebuah SMP di Alun-Alun Kutoarjo,” kata KBO Reskrim Polres Purworejo Iptu Tri Artmoko Jumat (30/6).

Dikatakan, DK ditangkap oleh petugas di rumahnya di Kabupaten Batang pada Rabu (21/6) lalu. Setelah keluarga korban melaporkan tindakan itu ke Polres Purworejo, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Keluarga korban sempat meminta pertanggungjawaban dari pelaku, tetapi tidak ada iktikad baik. “Kabarnya, di tempat asalnya itu dia sudah memiliki kekasih baru,” ujar dia.

Pelaku yang pekerjaan sehari-harinya adalah tukang bangunan itu mengaku telah membujuk korban sebanyak dua kali. Namun, ajakan yang pertama gagal dan ajakan kedua korban baru terpancing rayuan busuk DK.

Kejinya, DK meminta korban untuk menggugurkan kandungannya dengan membeli nanas muda. Sayang, hal itu gagal dan korban tetap mengandung. “Dia memutuskan untuk kembali ke Batang itu jelang lebaran kemarin,” jelas Tri.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Purworejo dan terjerat asal  Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (han/pra)

Lainnya

Exit mobile version