RADAR MAGELANG – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen bakal diberi kuasa penuh atas pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dari sebelumnya objek pajak tersebut dikelola oleh pemerintah provinsi.
Kebijakan ini hadir berdasar amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan dan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sejalan dengan itu eksekutif bersama legislatif daerah kini juga sedang membahas turunan regulasi. Yakni dengan merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda) mengatur perihal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). “Tentu ada penyesuaian. Daerah sifatnya manut buat turunan UU,” kata Ketua Pansus PDRD Wahid Mulyadi, Sabtu (1/6).
Pemkab, kata Mulyadi, diberi waktu dua tahun untuk melakukan pembahasan raperda. Terhitung sejak UU tersebut diundangkan. Dengan kata lain, raperda ini praktis akan berlaku per Januari 2024. Dia menjelaskan, dalam raperda itu memuat mandatory atau perintah mengenai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kemudian restrukturisasi jenis pajak hingga perluasan jenis pajak. “Setelah raperda ditetapkan. Masih banyak pekerjaan rumah. Bagaimana plat luar yang di Kebumen mutasi jadi plat lokal. Terus kepatuhan pajak dan segala macam,” terangnya.
Menurut Mulyadi, potensi pendapatan bagi hasil dari objek pajak kendaraan di Kebumen cukup besar. Dia menyebut mencapai lebih dari Rp 34 miliar. Dengan prosentase pembagian 66 persen dari akumulasi pendapatan. “Bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan macam-macam masih ranah provinsi. Baru nanti di akhir tahun kami baru terima bagi hasil,” ungkap Mulyadi.
Menurutnya, melalui perda baru itu pemkab jauh lebih leluasa. Kebijakan ini juga dinilai sangat menguntungkan pemkab. Soalnya, pendapatan bagi hasil pajak kendaraan akan otomatis masuk rekening kas daerah. Sedangkan saat ini masih dikelola pemerintah provinsi. “Adanya (perda) ini pemkab akan dapat di depan. Keuntungannya jelas, mampu laluasa membiayai kegiatan,” beber Wakil Komisi B DPRD Kebumen itu.
Dia mendorong, agar bagi hasil tersebut nantinya fokus terhadap pembenahan infrastruktur. Hal ini dipertegas melalui klausul dalam PP Nomor 35 tahun 2023. Terlebih, kondisi keuangan daerah saat ini juga belum mampu mencukupi kebutuhan pembangunan infrastruktur. “Tidak mengatur eksplisit teknis dan mekanisme pelaksanaan. Cuma ini ada cantolan penggunaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD atau Samsat Kebumen Irawan mengatakan, kepatuhan masyarakat Kebumen untuk membayar pajak kendaraan cukup bagus. Terbukti, capaian pendapatan pajak kendaraan tahun lalu lebih dari 98 persen. “Kesadaran WP (wajib pajak) di Kebumen sudah bagus ya. Misal libur natal tahun baru kemarin bisa nutup target,” jelasnya.
Berbagai cara juga terus dilakukan agar mencapai target yang ditentukan. Seperti memberikan kemudahan layanan melalui sentuhan digitalisasi. Kemudian pendekatan kepada wajib pajak dengan cara jemput bola. “Capaian pendapatan lewat aplikasi Sakpole nyaris Rp 1,5 miliar. Itu menunjukan masyarakat berhasil memanfaatkan aplikasi,” terangnya. (fid/pra)