Neutron Yogyakarta

Selesai Sengketa, Nama Ruas Jalan Dipatenkan

Selesai Sengketa, Nama Ruas Jalan Dipatenkan
TERPAMPANG : Plang nama jalan terpasang di beberapa titik ruas jalan yang diusulkan berubah nama. (M HAFIED/RADAR KEBUMEN)

RADAR MAGELANG – Sejumlah nama ruas jalan di Kota Kebumen akhirnya dipatenkan Badan Informasi Geospasial (BIG). Ini setelah keluar hasil gugatan sengketa perihal penamaan ruas jalan yang kala itu diusulkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Kini nama-nama jalan yang diusulkan sudah dipatenkan menjadi jalan kabupaten. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Kepala BIG Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rupabumi Baku Tahun 2023. Dalam keputusan itu disebutkan ada 2.475 rupabumi di seluruh Indonesia yang telah disahkan. Termasuk nama jalan di  Kebumen.

Selain jalan, terdapat pula bangunan berupa jembatan dan pendopo rumah dinas bupati. “Tujuannya untuk tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi dan tertib administrasi wilayah dalam kerangka NKRI,” jelas Arif, kemarin (4/7).

Arif mengatakan, secara legal formal nema jalan tersebut sudah sah melalui penetapan keputusan BIG. Dia mengungkapkan dalam pengusulan nama juga telah melalui proses tahapan penelaahan dan kajian dari tingkat kabupaten hingga provinsi.

Dia menyebut, bahwa dasar perubahan nama jalan sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. “Tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena sudah dikaji tim BIG dan sebelum penetapan keputusan kepala BIG juga telah diumumkan untuk mendapatkan feed back dari masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Arif, tidak menutup kemungkinan sejumlah ruas jalan lain di Kebumen akan dimasukkan daftar rupa bumi. Tentu kebijakan ini setelah melalui pertimbangan serta diskusi mendalam dengan berbagai pihak. “Di Kebumen sendiri banyak nama-nama jalan yang belum masuk Rupabumi,” terangnya.

Dalam lampiran surat keputusan itu, nama rupabumi yang disahkan terdiri dari 13 nama jalan, 1 nama jembatan, dan 1 nama bangunan.
Masing-masing Jalan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Jalan KH Hasyim Asy’ari, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Ki Bodronolo, Jalan Dr Moehiman Kromoatmodjo, Jalan Kebumen Raya, serta beberapa nama jalan lain, dan juga pemberian nama Jembatan Merah Putih dan Pendopo Kabumian.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen Wahyu Siswanti menambahkan, setelah penetapan Keputusan Kepala BIG terhadap rupabumi ini, maka selanjutnya akan dicatatkan dalam gazeter RI. “Catatan gazeter ini hanya dilakukan setahun sekali pada akhir tahun dibersamakan dengan penetapan Keputusan tahap dua yang dilakukan BIG,” jelasnya.
(fid/bah)

Lainnya