Neutron Yogyakarta

Sudah MoU, Gedung Belum Dibangun

Sudah MoU, Gedung Belum Dibangun
BELUM TERSENTUH: Lahan milik pemkot bekas Magelang Theater (MT) di Jalan A Yani atau sebelah timur Alun-alun Magelang masih mangkrak beberapa tahun ini.Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Lahan milik Pemerintah Kota Magelang (Pemkot) Magelang, bekas gedung Magelang Theater (MT) masih mangkrak beberapa tahun belakangan. Belum dikelola dengan semestinya. Sebab investor PT Grha Investama Jakarta belum memulai pembangunan sejak penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan pada 21 Juli 2020.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Larsita mengatakan, meski belum juga dibangun, tapi pemanfaatan lahan tersebut masih terus berproses hingga sekarang. Pemkot pun masih terus menjalin komunikasi dengan investor terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut.

Rencananya, investor akan membangun gedung 15 lantai di lahan bekas MT. Pada 12 Februari 2021 lalu, investor menggandeng pemkot secara simbolis mulai memanfaatkan lahan tersebut. “Kami bersama-sama dengan investor melakukan komunikasi agar pembangunan ini bisa segera dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (5/7/23).

Baca Juga: Gardu Pandang Gunung Tidar Mangkrak

Lantaran perjanjian pemanfaatan lahan bekas MT itu sudah tertuang dalam nota kesepakatan (MoU). Karena MoU harus dihormati bersama. Meski pada akhirnya, pembangunan belum kunjung dilaksanakan. Investor juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Termasuk kesepakatan yang sudah disepakati dalam MoU.

Larsita berharap, investor segera merealisasikan pembangunan gedung bekas MT tersebut. Sehingga aset milik pemkot bisa segera dimanfaatkan dan memiliki daya ekonomi yang tinggi. “Kami menghormati poin-poin yang ada di dalam MoU tersebut,” tegasnya.

Terkait dengan pemberian tenggang waktu pembangunan, Larsita menyebut, pemkot akan kembali mempelajari aturannya seperti apa. Pemkot juga masih menunggu waktu dimana kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk menyaman presepsi. Apalagi PT Grha Investama Jakarta rutin membayar kontribusi pajak tahunan.

Baca Juga: Mangkrak, PIGa Bakal Direvitalisasi

Di satu sisi, lahan bekas MT tersebut hingga kini masih dimanfaatkan sebagai kantong parkir. Khususnya apabila ada kegiatan dengan skala besar di Alun-alun Magelang. Hanya saja, karena lahan itu sudah menjadi kewenangan investor dan sudah dipagar, penyelenggara atau pemkot memang harus melayangkan izin terlebih dahulu jika hendak memanfaatkannya sebagai lahan parkir. Tidak serta-merta dimanfaatkan begitu saja.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang MS Kurniawan mengatakan, lahan bekas MT tersebut memang belum dimanfaatkan oleh investor. Lantaran sebelumnya terkendala pandemi. Mereka tentu berpikir ulang untuk melakukan pembangunan skala besar di tengah wabah itu.

Meski demikian, pemkot dan investor tetap menjalin komunikasi dan saling berhubungan. Investor juga tidak mengabaikan kontribusi atau pembayaran pajak tahunan kepada pemkot. Hal itu sebagai bentuk komitmen investor untuk memanfaatkan lahan bekas MT. “Harapannya segera dimulai (pembangunan). Tapi, kami perlu mempelajari lagi rencana-rencana tersebut,” katanya. (aya/bah)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)