RADAR MAGELANG – Lahan milik Pemerintah Kota Magelang (Pemkot) Magelang, bekas gedung Magelang Theater (MT) masih mangkrak beberapa tahun belakangan. Belum dikelola dengan semestinya. Sebab investor PT Grha Investama Jakarta belum memulai pembangunan sejak penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan pada 21 Juli 2020.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Larsita mengatakan, meski belum juga dibangun, tapi pemanfaatan lahan tersebut masih terus berproses hingga sekarang. Pemkot pun masih terus menjalin komunikasi dengan investor terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Rencananya, investor akan membangun gedung 15 lantai di lahan bekas MT. Pada 12 Februari 2021 lalu, investor menggandeng pemkot secara simbolis mulai memanfaatkan lahan tersebut. “Kami bersama-sama dengan investor melakukan komunikasi agar pembangunan ini bisa segera dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (5/7/23).
Baca Juga: Gardu Pandang Gunung Tidar Mangkrak
Lantaran perjanjian pemanfaatan lahan bekas MT itu sudah tertuang dalam nota kesepakatan (MoU). Karena MoU harus dihormati bersama. Meski pada akhirnya, pembangunan belum kunjung dilaksanakan. Investor juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Termasuk kesepakatan yang sudah disepakati dalam MoU.
Larsita berharap, investor segera merealisasikan pembangunan gedung bekas MT tersebut. Sehingga aset milik pemkot bisa segera dimanfaatkan dan memiliki daya ekonomi yang tinggi. “Kami menghormati poin-poin yang ada di dalam MoU tersebut,” tegasnya.
Terkait dengan pemberian tenggang waktu pembangunan, Larsita menyebut, pemkot akan kembali mempelajari aturannya seperti apa. Pemkot juga masih menunggu waktu dimana kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk menyaman presepsi. Apalagi PT Grha Investama Jakarta rutin membayar kontribusi pajak tahunan.
Baca Juga: Mangkrak, PIGa Bakal Direvitalisasi
Di satu sisi, lahan bekas MT tersebut hingga kini masih dimanfaatkan sebagai kantong parkir. Khususnya apabila ada kegiatan dengan skala besar di Alun-alun Magelang. Hanya saja, karena lahan itu sudah menjadi kewenangan investor dan sudah dipagar, penyelenggara atau pemkot memang harus melayangkan izin terlebih dahulu jika hendak memanfaatkannya sebagai lahan parkir. Tidak serta-merta dimanfaatkan begitu saja.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang MS Kurniawan mengatakan, lahan bekas MT tersebut memang belum dimanfaatkan oleh investor. Lantaran sebelumnya terkendala pandemi. Mereka tentu berpikir ulang untuk melakukan pembangunan skala besar di tengah wabah itu.
Meski demikian, pemkot dan investor tetap menjalin komunikasi dan saling berhubungan. Investor juga tidak mengabaikan kontribusi atau pembayaran pajak tahunan kepada pemkot. Hal itu sebagai bentuk komitmen investor untuk memanfaatkan lahan bekas MT. “Harapannya segera dimulai (pembangunan). Tapi, kami perlu mempelajari lagi rencana-rencana tersebut,” katanya. (aya/bah)