RADAR MAGELANG – Hingga saat ini, jumlah siswa pemeluk Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa belum diidentifikasi seluruhnya. Namun, sudah ada 11 siswa yang teridentifikasi masuk ke sekolah-sekolah di Sawangan dan Kaliangkrik. Selain itu, ada empat penyuluh Penghayat Kepercayaan yang sudah mengantongi sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sekretaris Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Dewan Musyawarah Daerah (DMD) Kabupaten Magelang Agung Nugroho mengatakan, empat penyuluh itu, termasuk dirinya siap mengampu pendidikan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa di satuan pendidikan.
Dia menyebut, sebetulnya pada 2007, ada 74 siswa Penghayat Kepercayaan yang mengikuti pendidikan di sanggar-sanggar. Mereka tersebar di 24 SD maupun SMP di enam kecamatan, yakni Pakis, Sawangan, Dukun, Borobudur, Kaliangkrik, dan Windusari.
Hanya saja, saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang belum memberikan fasilitas pendidikan Penghayat Kepercayan. “Ada banyak hal yang belum ter-update padahal regulasi sudah ada sejak 2016. Yakni Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016,” ujarnya kepada Radar Jogja, Sabtu (8/7/23).
Baca Juga: MLKI Kontributor Pelestarian Kebudayaan
Setelah melalui advokasi pada 2021, pendidikan untuk Penghayat Kepercayaan mulai difasilitasi. Namun, sejak Januari 2022 hingga tahun ajaran 2023/2024 ini, pelaksanaan kegiatan belum terlaksana dengan baik dan kurang termonitoring.
Namun, kehadiran MLKI di Kabupaten Magelang sejauh ini belum cukup memberikan kontribusi maksimal. Di sisi lain, masih perlu kesamaan persepsi dan gerak antara MLKI dengan pemerintahan daerah guna menyingkronkan program dalam tata kelola organisasi.
Padahal, MLKI memiliki peran sebagai fasilitator dan monitoring pelaksanaan kegiatan. “MLKI mengajak OPD terkait dan lembaga pendidikan bersama-sama melakukan evaluasi dan monitoring sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Begawan Prabu, sapaan akrabnya.
Prabu menambahkan, ke depan, MLKI bakal melakukan pemetaan satuan pendidikan mana saja yang terdapat siswa pemeluk Penghayat Kepercayaan. Termasuk melakukan inventarisasi kendala dan fasilitas layanan pendidikan Penghayat Kepercayaan.
Setelah itu, melakukan inventarisasi kebutuhan dari pihak sekolah. Seperti keberadaan buku ajar, sarana dan prasarana penunjang pendidikan, serta tenaga penyuluh Penghayat Kepercayaan. “Karena memang belum ada tenaga pengajar atau guru,” sebutnya.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang Manteb menyambut baik upaya yang dilakukan oleh MLKI. Termasuk melakukan pendataan siswa penganut Penghayat Kepercayaan. Karena sampai saat ini belum ada data pasti. “Kami juga akan membuat pakta integritas terkait implementasi Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 di Kabupaten Magelang,” ujarnya. (aya/pra)