Neutron Yogyakarta

14 Jukir Liar di Kawasan Malioboro Ditindak

14 Jukir Liar di Kawasan Malioboro Ditindak
SIDANG: Para jukir liar ini bertindak tanpa aturan. Secara teknis mereka memberi aba-aba kepada pengendara dan mengarahkan parkir di tempat yang sebetulnya tanpa izin. 

JOGJA – Sebanyak 14 juru parkir (jukir) liar di kawasan Malioboro, Kota Jogja, ditindak secara hukum akhir pekan kemarin. Efek jera perlu dilakukan agar tindakan merugikan itu bisa dihentikan.

Tim gabungan yang terdiri atas Pemkot Jogja, Polresta Jogja, Kodim 0734/Jogja dan Tim Saber Pungli bertindak atas aduan dari masyarakat selama ini. Lokasi penindakan berada di Jalan Margo Utomo, Jalan Pasar Kembang, Jalan Jlagran, dan Jalan Mataram Jogja.

“Iya (12 jukir, Red) sebelumnya juga sudah ada Lalu tadi malam dua jukir,” ujar Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo kemarin (10/7).

Mereka termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) karena menyelenggarakan parkir liar. Melanggar Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

“Kami ingin nanti yang sudah dua tiga kali ditangkap, pasti akan diberikan hukuman lebih berat. Selama ini masih tipiring, tindak pidana ringan Rp 500 ribu atau kurungan beberapa hari. Agar jera, masih dalam koridor tipiring tetapi hukuman maksimal. Kalau masih bandel,” tandasnya.

Para jukir liar ini bertindak tanpa aturan. Secara teknis mereka memberi aba-aba kepada pengendara dan mengarahkan parkir di tempat yang sebetulnya tanpa izin. Jadi termasuk pungutan liar atau pungli. “Jadi dua yang kita tindak, oknum jukir dan pengendara,”  tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, seharusnya para pengendara sudah paham rambu-rambu yang telah dipasang. Sehingga tidak parkir sembarangan, meskipun diarahkan jukir yang ternyata liar.

“Sebenarnya tidak hanya kepada wisatawan ya, namanya pengendara pastinya sudah punya SIM. Mereka bisa paham tentang arti rambu dan marka. Di sana terpasang jelas, jangankan parkir, berhenti aja gak boleh kan,” jelasnya.

Kondisi parkir liar bukan karena kurangnya lahan parkir. Karena sebetulnya banyak lahan yang bisa dimanfaatkan. Hal ini lebih kepada kurangnya kesadaran masyarakat. Mereka mencari cara cepat untuk ke lokasi wisata Malioboro.

“Tempat khusus parkir ya masih banyak. Juga swasta di Jalan Margo Utomo masih ada kosong. Di dalam stasiun juga ada, apalagi kalau malam kan masih kosong. Setelah pukul 21.00-22.00 di Abu Bakar Ali juga masih banyak,”  tandasnya.

Pasang Enam CCTV

di Jalan Sarkem

Pemkot Jogja memasang enam CCTV di area Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Jogja. Sebagai salah satu langkah mencegah parkir liar di area tersebut.

“CCTV sudah terpasang, jadi saya setiap saat bisa memantau. Terutama di Jalan Pasar Kembang itu ya, CCTV ini sangat membantu,” ujar Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo.

CCTV yang dipasang belum dilengkapi announcer agar bisa mengetahui kondisi riil. Meski begitu, pengawasan tetap dapat dilakukan melalui pantauan kamera. Dan bisa dilakukan setiap saat.

Kondisi Jalan Pasar Kembang Jogja memang mendapat sorotan belakangan ini. Banyak keluhan tentang parkir liar dan menimbulkan kemacetan. Sebelumnya, sejumlah sarana prasarana di area itu juga sudah dibenahi.

“Itu membantu saya. Begitu melihat pelanggaran, langsung saya calling. Jadi, ini sinergitasnya sangat luar biasa,” ujarnya.

Singgih menyayangkan penangkapan jukir yang sebetulnya tidak ingin dilakukan. Namun sifatnya penting agar bisa tertib. Sebab berkaitan dengan keselamatan dan image Jogja sebagai kota pariwisata.

Menurutnya, kesadaran harus tetap diutamakan.  “Kami terus lakukan itu sampai masyarakat dan pengguna jalan mempunyai kesadaran tinggi untuk tertib. Kalau tertib kan semua nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba menilai sanksi bagi para juru parkir liar masih sangat ringan. Sehingga kurung menimbulkan efek jera.

Menurutnya, jika denda yang diminta bisa maksimal maka bisa menimbulkan efek jera. Sehingga fenomena tersebut bisa berhenti. “Sebelumnya kan sudah ada, dua oknum jukir liar yang kena tipiring, tapi denda cuma Rp 500 ribu,” ujarnya.

Kamba berharap aparat penegak hukum bisa menjatuhkan sanksi secara maksimal, agar ada efek jera. Hal itu selaras dengan aturan yang tertera dalam Perda Kota Jogja Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perparkiran.

“Sekarang jukir liar menjamur lagi. Itu membuktikan sanksi denda yang terbilang rendah, tak memberikan efek jera bagi oknum jukir lain,”  tambahnya. (lan/laz)

Lainnya

Exit mobile version