Neutron Yogyakarta

17 Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg

17 Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg
DITELITI : Tim verifikator KPU Kebumen meneliti dokumen perbaikan bacaleg untuk Pemilu 2024. (M HAFIED/RADAR KEBUMEN)

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menerima perbaikan dokumen administrasi bakal calon legilatif (bacaleg) dari 17 partai politik (parpol). Dokumen tersebut diserahkan jelang penutupan masa perbaikan pada Minggu (9/7/23) lalu.

“Semua setor di hari yang sama. Dari pagi sampai malam datang bergantian,”  kata Komisioner KPU Kebumen Danang Munandar, Selasa (11/7/23).
Danang menyampaikan, tahapan perbaikan dokumen dimanfaatkan sebaik mungkin oleh parpol untuk mencukupi persyaratan pendaftaran bacaleg. Meski begitu, ada satu partai yang tidak mengajukan perbaikan dokumen, yakni Partai Garuda. “Kami sudah komunikasi, tapi tidak merespon. Sampai batas akhir tidak mengajukan perbaikan,” sambungnya.

Dari 17 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen, masing-masing PKS, PDI Perjuangan, PPP, Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Golkar, PKB, PKN, PAN, Partai Gerindra, Perindo, Partai NasDem, Partai Ummat, PSI, PBB, Partai Hanura dan Partai Gelora.

Perbaikan dokumen, kata Danang, dapat dilakukan parpol meliputi pemenuhan dokumen persyaratan bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada saat verifikasi administrasi awal.

Salah satu dokumen paling ramai dilakukan perbaikan adalah surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kebumen. Sebab, pada tahap awal pendaftaran, mayoritas bacaleg baru sekedar melampirkan surat pernyataan sedang mengurus administrasi tersebut. “Waktu itu bacaleg hanya melampirkan surat keterangan. Sekarang sudah dilengkapi,” jelasnya.

Lebih lanjut, tahapan perbaikan ini menurutnya merupakan waktu yang tepat untuk parpol melakukan perombakan daftar bacaleg. Parpol masih diberi kesempatan mengganti daerah pemilihan bacaleg, merubah nomor urut, serta mengganti bacaleg dengan calon baru. “Boleh mengganti, tambal sulam bacaleg. Asal tidak menambah jumlah. Misal tadinya 20 orang jadi 30, itu tidak boleh,” ucapnya.

Sementara itu, pengurus DPC PDI Perjuangan Kebumen Andri Setiyabudi mengatakan, pihaknya sudah melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran. Dia memastikan seluruh persyaratan sudah tercantum dalam aplikasi Silon yang dikelola KPU. “Ya, bareng pengurus lain sudah ke KPU. Mencukupi apa yang dipersyaratkan. Tinggal nunggu hasil verifikasi untuk penetapan,” katanya. (fid/bah)

Lainnya

Exit mobile version