Neutron Yogyakarta

Dilarang Parkir di Sisi Timur Alun-Alun

Dilarang Parkir di Sisi Timur Alun-Alun
STERIL DARI PARKIR: Alun-alun Magelang sisi timur diberi sekat dengan water barrier agar tidak disalahgunakan sebagai tempat parkir.(Naila Nihayah/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Kurangnya kantong parkir di beberapa titik di Kota Magelang membuat beberapa kendaraan terpaksa parkir di tempat yang tidak seharusnya. Seperti di sisi timur Alun-alun Magelang. Padahal, sudah ada larangan parkir di tempat tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mengurai permasalahan tersebut. Tentunya bekerja sama dengan Polres Magelang Kota dan Satpol PP dalam melakukan penindakan.

Dishub pun selalu menertibkan parkir-parkir liar maupun yang mengganggu arus lalu lintas. Atau bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Itu sangat kami utamakan untuk dihilangkan atau diminimalisir,” ujarnya kepada Radar Jogja, Kamis (13/7/23).

Baca Juga: Menjaring Karateka Terbaik dari Magelang

Termasuk di sisi timur alun-alun. Di samping harus steril, area tersebut rawan kecelakaan. Sehingga tim gabungan kerap berpatroli di sana lantaran menjadi prioritas utama agar bebas kendaraan bermotor.

Candra menyebut, apabila dijumpai kendaraan yang tidak sesuai dengan pola parkirnya, akan didatangi dan ditegur. Termasuk memberikan sanksi jika sudah beberapa kali melanggar. “Kalau tidak ada pemiliknya, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda),” katanya.

Selain memberi sanksi, pihaknya juga melakukan penggembokan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Dishub juga menyiapkan kunci dan mobil derek apabila kendaraan tersebut mengganggu lalu lintas. Hal itu selaras dengan Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan fasilitas parkir.

Baca Juga: Ryan Jovan Wijaya, Juara di A Boys Indonesia Junior Golf Premier League #7 di Borobudur Golf Magelang

Dia menambahkan, selain di alun-alun timur, banyak kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di jalan-jalan nasional. Seperti Jalan Soekarno-Hatta. Banyak para pengemudi tidak memarkirkan dengan benar. Alasannya hanya ingin berbelanja sejenak. “Ini yang akan lebih kami berikan sosialisasi dan edukasi,” bebernya.

Terutama di kawasan tertib lalu lintas (KTL) seperti, Jalan Yani, Jalan Tidar, Jalan Pajajaran, dan lainnya. Yang mana suatu kawasan yang dibangun, dibina, dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.

Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan. Baik pengendara roda dua, roda empat, pejalan kaki, kendaraan prioritas, dan pemberhentian.

Baca Juga: Margoyoso Juara Lomba KP SPAMS Kabupaten Magelang

Di sisi lain, dishub juga telah memasang area traffic control system (ATCS) di setiap jalan. Meskipun belum semua persimpangan, dipasang ATCS. Saat ini, jumlahnya ada 36 ATCS. Dengan begitu, dapat mengetahui berapa banyak para pelanggar lalu lintas di Kota Magelang.

Kepala Satpol PP Kota Magelang OT Rostrianto menuturkan, pihaknya selalu siaga apabila ada operasi gabungan menyisir para pelanggar aturan parkir. “Kalau sudah dalam tahap pelanggaran dan peringatan 1, 2, dan 3, kami tentunya lakukan tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Pihaknya bersama dishub dan kepolisian, setiap bulan dua kali melakukan operasi KTL. Utamanya penegakan parkir dan kawasan-kawasan yang mana tidak diperbolehkan melawan arus lalu lintas. “Kalau penindakan sering, penindakan-penindakan represifnya adalah diangkut, ada juga diderek dan dipindahkan ke dishub. Orang itu bisa mengambil dengan syarat tertentu,” imbuhnya. (aya/pra)

Lainnya

Exit mobile version