Neutron Yogyakarta

Setengah Tahun, Ada 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Setengah Tahun, Ada 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
DIUNGKAP : Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali memimpin gelar perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. (HUMAS POLRES KEBUMEN)

RADAR MAGELANG – Hingga pertengahan tahun 2023, praktik penyalahgunaan narkotika merupakan kasus menonjol di Kebumen. Terbukti, Polres Kebumen berhasil mengungkap 25 kasus narkoba terhitung mulai Januari-Juni.

Dari kasus tersebut jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkap 30 tersangka. Mereka adalah para pengedar, pengguna dan penjual. “Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di Kota Kebumen,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, saat gelar perkara.

Terbaru, polisi berhasil mengamankan seorang pria pegawai koperasi berinisial DN, 27, atas kasus narkoba. Warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen itu harus berurusan dengan polisi karena diduga kedapatan memiliki dua paket narkoba jenis sabu. “Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan,” jelas Kompol Bakti.

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti paket sabu dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibalut tisu dan solasi warna coklat. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barabg bukti lain berupa handphone berikut sim card.

Barang haram tersebut dibeli tersangka dari seseorang seharga Rp 1 juta melalui aplikasi percakapan. Rencananya sabu itu akan dikonsumsi tersangka dalam waktu dekat. “Penyesalan tidak menghentikan proses hukum. Sanksi hukum harus jalani sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba. Pasti akan kita tangkap,” paparnya. (fid/pra)

Lainnya