RADAR MAGELANG – Sebanyak 139 guru yang belum bersertifikat pendidik diangkat menjadi pejabat fungsional oleh Bupati Purworejo Jumat (14/7).
Pengangkatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 pada 19 Januari 2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
Selain 139 guru yang belum bersertifikat pendidik, sebanyak 129 guru yang telah bersertifikat pendidik juga diangkat sebagai pejabat fungsional. Setelah diangkat mereka akan mendapatkan hak serta kewajiban yang sama.”Secara penuh mereka akan mendapatkan tunjangan guru setiap bulan. Besarannya besarannya diatur dalam PP Nomor 108/2007. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan kenaikan pangkat hingga pangkat/golongan ruang tertinggi yaitu gol ruang IV/e,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Wasit Diono Jumat (14/7).
Disebutkan, untuk dapat dilantik menjadi jabatan fungsional, guru harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan BKN. Yaitu, Peraturan BKN Nomor 3/2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Bupati Purworejo Agus Bastian berharap setelah ditetapkan status jabatan fungsional bagi 268 guru itu bisa menjadi guru yang profesional. Mengingat, sektor pendidikan juga menjadi salah satu hal yang penting dalam peningkatan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pemerintah, kata dia, telah memberikan kemudahan bagi guru yang belum bersertifikat untuk diangkat menjadi jabatan fungsional. “Untuk itu, saya harap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan baik dengan dibarengi kualitas kinerja yang tinggi dan mampu beradaptasi,” harap Bastian. (han/pra)