Neutron Yogyakarta

Krido Sudah Lima Kali Dipanggil oleh Kejati

Krido Sudah Lima Kali Dipanggil oleh Kejati

RADAR MAGELANG – Penyidikan masih terus dilakukan pasca penggeledahan kantor dan rumah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno. Sampai saat ini Krido masih berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan mafia tanah pemanfatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIJ Herwatan mengatakan, kepala Dispertaru DIJ berstatus sebagai saksi sudah sejak penetapan tersangka Agus Santosa sekitar Mei lalu. Hingga kini sudah lima kali dipanggil untuk menjadi saksi atas perkara tersebut.
“Kadispertaru kooperatif. Kadispertaru sebagai saksi sudah lama, sejak pemanggilan pertama, dan dijadikan saksi karena mengetahui perbuatan tersangka Agus. Kadispertaru sudah sekitar lima kali dipanggil,” katanya Jumat (14/7/23).

Herwatan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di dua tempat, rumah dan kantor yang merupakan aset Pemprov DIJ itu karena terdapat alat bukti surat. Demikian ponsel pribadi Krido sudah disita sejak awal Juni.
“Iya, karena alat bukti surat ada di dua tempat tersebut. HP Krido sudah lama disita, sekitar awal Juni. Isi ponsel tentu nggak bisa dipublikasikan,” ujarnya.

Baca Juga: Carik Caturtunggal Diangkat Jadi PLH Lurah

Proses penyidikan masih terus dilakukan hingga sekarang. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di tempat-tempat lain. “Panewu Depok sudah dipanggil, hasil pemanggilan nggak bisa dipublikasikan. Tapi keterangannya pada pokoknya mendukung perbuatan tersangka Agus,” jelasnya.

Sebelumnya telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kantor dan rumah pribadi kepala Dispertaru DIJ, Kamis lalu (13/7/23). Dari penggeledahan itu beberapa dokumen dan alat bukti disita Tim Penyidik Kejati DIJ.

Penggeledahan yang dilakukan di kantor, berada di dua ruangan yaitu ruang kepala Dispertaru dan kepala bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan. Adapun yang disita berupa CPU monitor, hard disk, flash disk, dokumen sebanyak satu koper.

Baca Juga: Jabatan Lurah Caturtunggal Kosong, Pemkab Sleman Siapkan Penjabat

Sedangkan pada penggeledahan di rumah pribadi Krido, penyidik menyita dokumen-dokumen sekitar 20 bendel. Tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan ini hasil pengembangan dari penyidikan perkara tersangka Agus Santoso dan hasil persidangan keterangan saksi.
Tersangka Agus Santoso diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp. 2,95 miliar. (wia/laz)

Lainnya