RADAR MAGELANG – Para pedagang di Pasar Muntilan meminta kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagop UKM) Kabupaten Magelang untuk tegas dalam menertibkan pedagang liar atau tanpa izin. Termasuk menindak pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan pasar. Sebab hal itu merugikan para pedagang lainnya.
Seorang pedagang Maria Ratna mengatakan, dia bersama pedagang lain mendatangi kantor Disdagop UKM Kabupaten Magelang untuk melakukan audiensi. Mereka meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Sehingga dapat memberi efek jera kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membuat pasar bayangan. Yang letaknya di basement parkir. “Apalagi kita juga didesak oleh (keberadaan) supermarket kecil maupun besar yang jaraknya tidak ada tiga kilometer,” ujarnya, Senin (17/7).
Terlebih, dia mengaku, sudah empat tahun ini, perda belum ditegakkan. Sesuai perda, para pedagang bayangan itu seharusnya hanya buka sampai pukul 06.00. Namun, implementasinya berbeda. Mereka masih menjajakan dagangannya di basement hingga pukul 07.00.
Sementara para pedagang di lantai satu, kata dia, sudah mulai berjualan pukul 06.00. Hal itu dirasa merugikan pedagang karena membuat dagangannya tidak laku. Sebetulnya, para pedagang juga sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada polisi. Hanya saja, harus disertai bukti dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Terkait dengan pungli, kata dia, selain membayar retribusi wajib tiap hari Rp 2.000, para pedagang juga diminta membayar ke salah satu oknum. “Nominalnya beda-beda. Kalau iuran wajib itu Rp 2.000. Tapi, kami disuruh bayar lagi,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Muntilan Budiman menyebut, para pedagang ini meminta agar lapak bayangan segera ditertibkan. “Sudah ada pemanggilan, tapi tidak ada jawaban maupun koordinasi dengan pengelola pasar ataupun ke dinas,” bebernya.
Dia mengatakan, para pedagang liar tersebut sudah ada sejak lama. Jumlahnya kurang lebih 20 pedagang yang berjajar di basement. “Untuk keputusannya, kami menunggu dari dinas nantinya bagaimana,” imbuhnya. (aya/pra)