RADAR MAGELANG – Penindakan terhadap juru pakir (jukir) liar yang beroperasi di Kota Jogja semakin serius dilakukan. Terbaru, tiga jukir liar dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja, kemarin (17/7).
Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo saat dikonfirmasi tentang hal ini membenarkan.Tak tanggung-tanggung, mereka dijatuhi denda cukup besar.”Didenda Rp1,5 Juta atau kurungan satu bulan,” ujar Singgih.
Ya, denda tipiring kali ini nilainya naik signifikan. Sebelumnya denda tipiring bagi jukir liar di angka Rp 500 hingga Rp750 ribu. Kenaikan denda dinilai memiliki tujuan tersendiri, yakni memberi efek jera.”Kalau sebelumnya Rp 500 ribu, masih diulang lagi, belum menimbulkan efek jera. Kemudian dinaikkan 750 masih ada pelanggaran lagi,” ujarnya.
Singgih menilai, sebetulnya denda Rp1,5 juta bagi jukir liar juga tergolong belum tinggi. Meski begitu, diharapkan efek jera bagi jukir liar bisa diberikan. Sehingga kondisi Jogja bisa lebih kondusif. Apabila masih diulang lagi, Singgih berujar akan diberikan denda lebih maksimal lagi. Hal ini demi menjaga marwah Kota Jogja sebagai kota pariwisata dan budaya. Hal-hal yang merugikan dan membuat nama baik Kota Jogja tercederai harus dihentikan.” Semoga semakin tertib, di Pasar Kembang sekarang juga sudah cukup kondusif semoga di tempat lain juga sama,’’harapnya.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, ketiga jukir liar yang ditindak tipiring kali ini membuka parkir liar di Jalan Suryatmajan atau selatan Kantor Gubernur DIJ.
Sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Pemkot Jogja, Polresta Jogja, Kodim Jogja, dan Tim Saber Pungli bertindak atas aduan dari masyarakat. Mereka terus berupaya memberantas parkir liar khususnya di area kawasan Malioboro.
Jukir liar melanggar Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. (lan/din).