Neutron Yogyakarta

Telusuri Dugaan Penetapan Penarikan Infak

Telusuri Dugaan Penetapan Penarikan Infak
RENOVASI: Para pekerja tengah membuat gapura dan ruang khusus satpam di MAN 1 Magelang, Selasa (18/7/23).Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang tengah menelusuri dugaan penarikan infak. Penelusuran tersebut terkait adanya aduan orang tua calon siswa yang keberatan dengan jumlah pembayaran infak jariyah karena nominalnya sudah ditentukan sekolah.

Seorang wali siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku, orang tua atau wali siswa tidak dilibatkan dalam penentuan nominal infak jariyah. Mereka justru diminta untuk membayar besaran uang infak jariyah sesuai edaran yang telah diberikan. Dalam surat tersebut, wali murid dapat memilih satu besaran infak. Antara Rp 3 juta, Rp 3,5 juta, maupun Rp 4 juta.

Pengumuman calon peserta didik dinyatakan lolos tes tersebut diterima pada Senin (3/7/23). “Kami ke sana Selasa (4/7/23) untuk lapor diri kalau diterima dan dikasih edaran surat itu yang ada (rincian pembayaran) seragam, besaran infak, dan lain-lain. Tapi, tanggal 6 Juli harus sudah lunas (pembayarannya), baik transfer ataupun langsung,” ujarnya, Selasa (18/7/23).

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Magelang: Jamaah Haji Meninggal Karena Sakit dan Lanjut Usia

Madrasah kembali mengumpulkan wali siswa pada Senin (10/7/23) untuk memberi penjelasan soal rincian uang yang dibayar. Di situ, ada keterangan dari salah satu bedahara di mana pembayaran boleh dicicil. “Tapi, pas waktu kumpulan itu akhirnya kami ribut gara-gara saat itu tidak boleh mencicil. Karena hari Senin saat itu juga harus sudah lunas,” imbuhnya.

Selain infak jariyah, wali siswa juga diminta untuk membayar infak amal saleh sebagai sumbangan operasional pendidikan sebesar Rp 125 ribu untuk program unggulan dan reguler serta Rp 150 ribu untuk program keterampilan. Kemudian, iuran kegiatan kesiswaan sebesar Rp 300 ribu per tahun. Lalu, seragam untuk siswa putra Rp 1,8 juta dan putri Rp 2 juta.

Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Hedi Riyanto menuturkan, pihaknya belum menelusuri persis terkait permasalahan tersebut. Hanya saja, dia telah mendapat beberapa aduan maupun keluhan soal nominal pembayaran infak jariyah yang ditentukan oleh madrasah.

Baca Juga: BSI Dipercaya Kemenag Salurkan Living Cost Jemaah Haji

Lantaran hal tersebut dapat memicu pelanggaran PMA Nomor 16 Tahun 2020, terutama Pasal 10 hingga 16. Terlebih, pada Pasal 11 ayat 3 menyatakan, komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua atau wali siswa, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Mestinya, komite madrasah menggelar rapat musyawarah dengan wali siswa setelah penerimaan siswa baru dan menyepakati besarnya nominal infak atau sumbangan. “Padahal di sana (PMA Nomor 16 Tahun 2020), dilarang memungut biaya pendaftaran atau semacamnya, khusus PPDB. Kecuali kalau memang setelah penerimaan, kemudian rapat wali, ada penetapan pembayaran itu,” jelas Hedi.

Nantinya, kemenag bakal melakukan koordinasi dan musyawarah lebih lanjut untuk mencerna aduan yang diterima. Aduan tersebut, kata Hedi, diperoleh dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Yang mana diterima secara daring. “Mestinya ada pembinaan dan penyampaian persepsi terkait dengan memungut bantuan atau sumbangan,” katanya.

Baca Juga: Kepala Kemenag Lantik Pejabat Fungsional

Sementara itu, Dewan Pengawas Komite MAN 1 Magelang Ahmad Dahlan mengaku, sudah melaksanakan rapat musyawarah dengan orang tua atau wali siswa dalam penentuan besaran infak jariyah dan amal saleh. “Iya (melibatkan orang tua siswa baru). Kami rapat dan kami aturi (rincian pembayaran) pada 10 Juli,” sebutnya.
Nominal yang ditetapkan tersebut muncul setelah menetapkan rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).

Dia menyebut, besaran infak jariyah yang ditetapkan itu merupakan tawaran kepada orang tua atau wali siswa dan sesuai kesanggupannya. Karena sistemnya subsidi silang. Sedangkan infak amal saleh itu habis pakai untuk membayar honor guru dan karyawan yang bukan PNS.
Namun, Dahlan menuturkan, infak jariyah itu tidak wajib. Ketika orang tua siswa membutuhkan bantuan, madrasah akan dibantu. “(Infak jariyah) bisa dicicil. Mereka (orang tua) bisa mencicilnya berapa kali. Bahkan, praktiknya sampai lulus (madrasah), infak tersebut belum lunas,” tandasnya. (aya/bah)

Lainnya