Neutron Yogyakarta

Curi Rp 120 Juti, Buat Laporan Palsu Ngaku Dirampok

Curi Rp 120 Juti, Buat Laporan Palsu Ngaku Dirampok
RINGKUS PELAKU: Jajaran Sat Reskrim Polresta Magelang berhasil membongkar tindak pidana penipuan dengan modus dirampok dan membuat laporan palsu.(Humas Polresta Magelang untuk radar jogja)

RADAR MAGELANG – Polresta Magelang berhasil membongkar rekayasa kasus perampokan di wilayah Kecamatan Salam pada Jumat (23/6/23) lalu. Selang lima hari, lima pelaku pun diringkus karena telah melakukan tindak kejahatan penipuan dan membuat laporan palsu.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban berinisial AS meminta bantuan kepada pelaku berinisial MN, warga Blora untuk mencarikan satu unit kendaraan Fortuner seharga Rp 120 juta. Namun, amanah tersebut tidak dijalankan dengan baik.

Ruruh menyebut, MN justru mengaku bahwa saat melakukan transaksi jual beli secara cash on delivery (COD), MN menjadi korban perampokan di Jalan Tegalsari, Salam. MN berdalih telah dianiaya oleh empat pelaku setelah berhasil menguasai kendaraan Fortuner.

Baca Juga: Kejari Kota Magelang Lakukan Dua Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Para pelaku ini lantas melarikan diri ke arah Magelang Kota dan MN melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sat Reskrim Polresta Magelang pun membekuk MN pada Sabtu (24/6/23). “Polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku MN dan korban,” ujarnya, Sabtu (22/7/23).

Ruruh menuturkan, fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan mereka dirasa janggal. Ternyata laporan yang dilayangkan MN kepada polisi saat itu hanyalah skenario belaka. MN diketahui telah merekayasa kejadian perampokan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban AS selaku pemilik uang Rp 120 juta yang hendak digunakan membeli mobil. “Setelah lima hari pada Rabu (28/6/23), penyidik berhasil meringkus semua pelaku yang berjumlah lima orang terkait dengan skenario perampokan,” tegasnya.
Para pelaku yang berhasil diringkus adalah MN, 35 yang berperan sebagai korban perampokan dan membuat laporan palsu di kepolisian. Kemudian, HS, 54; HN, 40; PR, 44; serta SA, 30.

Baca Juga: Nguri-uri Budaya Lewat Pentas Seni Kolosal Seribu Siswa Upaya Hidupkan Kota Magelang agar Semakin Ramai

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan, para pelaku diringkus karena terlibat dalam skenario perampokan. Mereka juga ikut meyakinkan korban bahwa memang telah terjadi perampokan. Yang mana faktanya merupakan rekayasa dari kelima pelaku. Mereka mengelabui korban, seolah-olah mobil yang dibeli menggunakan uangnya telah dirampok oleh empat pelaku tidak dikenal. MN bersama empat temannya justru menyembunyikan kendaraan tersebut.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan debgan ancaman empat tahun penjara. “Serta pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan,” paparnya. (aya/pra)

Lainnya