Neutron Yogyakarta

Telusuri Penyertaan Modal TKL dan Kredit Bank Jateng

Telusuri Penyertaan Modal TKL dan Kredit Bank Jateng
PAPARAN: Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti saat memberikan keterangan capaian kinerja kejaksaan selama periode Januari hingga Juni 2023, Sabtu (22/7/23).(Naila Nihayah/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang sedang melakukan dua penyidikan dugaaan tindak pidana korupsi. Pertama, soal pengelolaan penyertaan modal dari perusahaan daerah Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark. Lalu, proses pengajuan dan pemberian kredit di Bank Jateng KCP Pasar Rejowinangun.

Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti menuturkan, di bidang pidana khusus, kejari melakukan penyidikan terkait dugaaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal sebesar Rp 2,5 miliar dari perusahaan daerah TKL Ecopark tahun anggaran 2018.

Termasuk melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara, pengumpulan dokumen, dan berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Perkembangannya, masih dalam pemeriksaan para saksi dan ada beberapa saksi yang dipanggil lagi untuk diperiksa,” sebutnya dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu (22/7/23).

Baca Juga: Tingkat Kunjungan Taman Kyai Langgeng Ecopark dan Ketep Pass Alami Tren Positif, Berkah Libur Sekolah

Selain itu, Niken menambahkan, kejari tengah berupaya mengajukan kasasi atas perkara tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan pemberian kredit di BPD Jateng, KCP Pasar Rejowinangun tahun anggaran 2017 sebesar 500 juta. JPU masih menunggu putusan dari kasasi tersebut.

Dia juga melaporkan, selama kurun waktu enam bulan ini, berhasil menyelesaikan beberapa permasalahan di bidang pembinaan, intelijen, pidana umum (pidum), hingga perdata dan tata usaha negara (datun).
Pada bidang pembinaan, beberapa pegawainya telah diusulkan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Kejari juga telah mengikuti pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) 2023. “Hingga saat ini, posesnya sudah masuk dalam tahap penilaian oleh tim penilai nasional,” terang Niken.

Di bidang intelijen, lanjut dia, kejari telah melaksanakan program jaksa masuk sekolah (JMS), maupun jaksa masuk kampus (JMK) di STMIK Bina Patria. Juga program jaksa masuk pesantren dan jaksa menyapa, serta penyuluhan-penyuluhan hukum.

Baca Juga: Taman Kyai Langgeng Mulai Dikunjungi

Niken menyebut, untuk bidang pidum, kejari telah mengeksekusi sejumlah penanganan perkara. Beberapa di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach dan ada yang belum diputuskan.
Sedangkan bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, diterima oleh kejari sejumlah 44 perkara. 28 perkara di antaranya telah inkrach. “Barang bukti dengan amar putusan dikembalikan kepada yang berhak, dilaksanakan dengan capaian kinerja 60 persen atau 30 perkara dari 46 perkara,” sebutnya.

Untuk bidang datun, kejari telah melakukan upaya bantuan hukum lain sebanyak 16 perkara. Kemudian, pelayanan hukum ada tujuh perkara dan pendampingan hukum ada 22. Pendampingan itu dilakukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan RSUD Tidar Kota Magelang.

Dia berharap, masyarakat selalu mendukung semua program yang dilaksanakan kejari dalam penegakan hukum. “Kita sebagai insan Adhyaksa sudah selayaknya memberikan layanan dengan hati nurani dan mengawal serta mendukung putusan pemerintah supaya pembangunan bisa merata,” tuturnya. (aya/pra)

Lainnya

Exit mobile version