Neutron Yogyakarta

1.935 Pengendara di Bantul Kena Tilang

1.935 Pengendara di Bantul Kena Tilang
TINDAK TEGAS: Jajaran Polres Bantul saat melaksanakan penindakan pengguna lalu lintas yang melanggar pada Operasi Patuh Progo 2023.  DOKUMENTASI HUMAS POLRES BANTUL

RADAR MAGELANG – Operasi Progo 2023 di wilayah Bantul resmi berakhir pada Minggu (23/7). Selama dua pekan pelaksanaan, Polres Bantul mencatat ribuan pengendara yang terpaksa diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan teguran.

“1.935 pengendara yang diberikan surat tilang. Sementara untuk teguran diberikan kepada sebanyak 5.885 pengendara,” beber Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangannya kemarin (24/7).

Dalam operasi tersebut, Polres Bantul juga memberlakukan sidang di tempat bagi pelanggar dengan menghadirkan langsung hakim dan jaksa. Selain itu, turut disediakan fasilitas Samsat keliling bagi pengendara yang pajak kendaraannya habis masa berlaku.

Dia menyebut, pelanggaran di Operasi Progo 2023 didominasi oleh kendaraan roda dua. Adapun jenis pelanggarannya berupa pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm SNI, serta penggunaan knalpot brong atau blombongan.

“Pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN,” ungkapnya.

Selain mencatat jumlah pelanggaran, mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo itu juga mencatat jumlah kecelakaan. Selama berjalannya Operasi Progo 2023 sejak Senin (10/7) lalu, setidaknya terjadi sebanyak 68 kecelakaan lalu lintas.

Meksipun jumlah kecelakaan cukup tinggi, Jeffry memastikan tidak ada kejadian yang sampai menimbulkan korban tewas. Hanya ada kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan sebanyak 83 orang. Serta menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 21 juta.

“Oleh karena itu, meski Operasi Patuh Progo 2023 telah berakhir, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli. Guna menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta berharap, para pengendara yang diberikan surat tilang maupun teguran tidak kembali mengulangi kesalahannya. Agar kemudian tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain ketika berkendara di jalan raya.

“Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran,” imbaunya. (inu/eno)

Lainnya

Exit mobile version