RADAR MAGELANG – Dua pelaku spesialis pembobol minimarket antar provinsi diringkus polisi. Pelakunya berinisial A, 27, warga Sumedang sebagai eksekutor dan AD, 24, warga Sukabumi sebagai pengemudi. Mereka membobol minimarket pada Rabu (21/6) lalu dan mengambil sejumlah uang di dalam brankas hingga rokok. Akibatnya, minimarket rugi sekitar Rp 63.291.000.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, saat membobol, minimarket belum dibuka. Pegawai baru membuka minimarket sekitar pukul 06.52. Mereka lantas melakukan absen kerja dan menuju ke ruang belakang untuk meletakkan tas dan helm.
Namun, mereka mendapati tembok samping toko sebelah selatan sudah berlubang karena dibobol. Kemudian, mereka memeriksa closed circuit television (CCTV) yang ternyata sudah raib. Mereka juga curiga dengan isi brankas dan sejumlah rokok yang sudah ludes digasak para pelaku.
“Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tempuran dengan kerugian uang tunai Rp 25.002.500, beberapa rokok senilai Rp 19.698.500, serta satu unit DVR CCTV telah hilang. Dengan total lebih dari Rp 63 juta,” ujarnya saat konferensi pers, kemarin (24/7).
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Termasuk berkoordinasi dengan jajaran polres lain. Karena berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku yang berjumlah empat orang itu telah melakukan kejahatan di beberapa tempat. Yakni minimarket daerah Lamongan, Klaten, Borobudur, dan Kudus.
Keempat pelaku berhasil ditangkap pada Senin (17/7) di rest area Tol Ngawi, Jawa Timur. Saat ditangkap, para pelaku sedang beristirahat usai melakukan pencurian minimarket di bilangan Lamongan. “Kami sempat kejar-kejaran dengan empat pelaku dalam satu mobil yang baru saja melakukan pencurian di Jawa Timur,” sebutnya.
Rifeld menyebut, dua pelaku lain berinisial AS, 24 dan GG, 29 yang sama-sama warga Sukabumi. Mereka diproses oleh Polres Klaten karena terbukti melakukan pencurian di daerah Klaten. Para pelaku ini memang sengaja melakukan pencurian di beberapa minimarket yang jauh dari keramaian.
Uang hasil dari pencurian itu ditambah uang lain, mereka membeli mobil untuk memudahkan aksinya di beberapa tempat. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah linggis besi, dua buah ponsel, satu unit mobil bermerek Xenia, dan beberapa bungkus rokok sisa hasil pencurian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara salah satu pelaku berinisial A mengaku, mulai menjalankan aksi pencuriannya setelah Lebaran 2023 lalu. Sasarannya memang mencari minimarket yang tutup, sekelilingnya sepi, dan belakangnya berupa kebun.
Untuk mengeksekusi, mereka biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam. Kemudian, hasil dari pencuriannya dibagi rata dengan para rekannya. Uangnya juga diberikan oleh keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kalau di Tempuran, kami bagi empat orang. Saya dapat Rp 3,5 juta. (Sebelum Tempuran) belum pernah lihat daerah sana, spontan pas lewat,” jelasnya. (aya/bah)