Neutron Yogyakarta

Krusial, Raperda Pengelolaan Sampah Dikebut Dibahas

Krusial, Raperda Pengelolaan Sampah Dikebut Dibahas
SIDANG PARIPURNA : DPRD Kebumen menggelar rapat paripurna masa sidang kedua dengan agenda pembahasan empat raperda, salah satunya tentang pengelolaan sampah.Humas DPRD Kebumen untuk Radar Kebumen

RADAR MAGELANG – Eksekutif bersama legislatif sedang fokus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah. Seluruh fraksi di DPRD Kebumen sepakat, bakal regulasi ini masuk dalam skala prioritas pembahasan. Sebab persoalan sampah sejauh ini dinilai cukup krusial.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kebumen Saman Halim Nurohman menyampaikan, persoalan sampah merupakan masalah besar dan perlu jalan keluar untuk mengatasinya. Oleh karena itu, melalui peraturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam mengatasi permasalahan sampah dari hulu sampai hilir. “Harapan ke depan persoalan sampah tidak lagi menjadi permasalahan krusial bagi hajat hidup masyarakat Kebumen,” kata Saman, Selasa (25/7).

Saman mengungkapkan, permasalahan terkait sampah sejauh ini adalah kurangnya dukungan prasarana dan sarana pengelolaan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Kemudian, tidak diimbangi adanya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. Menurutnya, penanganan sampah bukan hanya menjadi beban pemerintah, namun tanggungjawab bersama antara masyarakat maupun pelaku usaha. “Akan lebih baik masyarakat sadar. Pemangku kebijakan juga terukur dalam penanganan jika ada payung hukum,” kata Saman.

Baca Juga: Lima Belas Ton Sampah Kota Jogja Diangkut ke Kulonprogo, Lima Depo Mulai Dibuka untuk Mandiri

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen Tongat memandang raperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Khususnya dalam mendapatkan pelayanan terkait pengelolaan sampah. Dia meminta pasca raperda diundangkan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu, komprehensif dan berwawasan lingkungan. “Beberapa catatan adalah pembahas raperda harus merumuskan pasal demi pasal secara jelas dan terukur,” ungkap Tongat.

Fraksi PDI Perjuangan, kata Tongat, menyambut baik atas kehadiran raperda ini. Menurutnya, pemkab perlu mengatur secara eksplisit ketegasan pemkab mengenai larangan memasukkan atau mengeluarkan sampah ke wilayah Kebumen. “Tentu pemda punya wewenang dalam melakukan kerjasama dan kemitraan, akan tetapi bentuk kerjasama seperti apa yang akan dilakukan,” jelasnya. (fid/pra)

Lainnya