Neutron Yogyakarta

Berhasil Kabur, LC Nyaris Diperkosa

Berhasil Kabur, LC Nyaris Diperkosa
Tersangka MMA kini berhasil diamankan di Polres Purworejo, Selasa (1/8/23). JIHAN ARON VAHERA/RADAR PURWOREJO

RADAR MAGELANG – Seorang pemandu lagu atau ladies companion (LC), T, 39, menjadi korban pelecehan seksual. Korban nyaris diperkosa oleh tersangka, MMA,25, warga Kecamatan Bayan. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari rudal paksa pelaku.

KBO Reskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko membeberkan, kronologi peristiwa tersebut pada 28 Juni lalu sekitar pukul 01.00 dini hari. Saat itu, T bersama dua rekannya dihubungi oleh seseorang untuk mengambil job di rumah seseorang di Kecamatan Kutoarjo.

Sekitar 04.30 kegiatan selesai. Di mana dua teman korban pulang dengan taksi online. Sementara, korban ditawari tersangka untuk diantarkan pulang. Namun dalam perjalanan, tidak melewati jalan yang seharusnya. “Justru, jalan ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Bayan,” jelas Tri saat ditemui Selasa (1/8/23).

Baca Juga: Polda Selidiki Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Sesampainya di rumah tersangka, korban dipaksa masuk rumah dengan cara ditarik. Korban melawan tetapi tersangka berhasil dan pintu ditutup. Saat itu, kondisi rumah saat itu kosong dan lampu penerangan minim. “Korban lalu didorong ke kamar pelaku hingga terlentang di kasur,” lanjut dia.

Korban terus berteriak meminta agar diantarkan pulang. Namun, MMA justru membungkam mulut dan menampar korban. Tersangka langsung menindih korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. “Korban berhasil menelpon dan diselamatkan oleh driver taksi online langgananya,” jelasnya. Saat itu juga korban langsung dibawa ke RS Palang Biru dan langsung melapor ke Polsek Bayan. “Setelah itu dilimpahkan ke Polres Purworejo,” beber Tri.

Korban mengalami luka robek di mulut bagian kanan dan memar di pipi kanan. Tersangka MMA berhasil diamankan petugas pada 28 Juli di rumahnya atau di TKP. “MMA terjerat pasal 6 UU Nomor 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” sebutnya.

Baca Juga: Soal Sidang Peninjauan Kembali Kasus Pemerkosaan di Kalasan

Sementara itu tersangka MMA berkilah khilaf saat melakukan hal tersebut. Padahal, tersangka sudah beristri dan memiliki seorang anak.

Saat itu, dia dalam pengaruh alkohol tetapi masih setengah sadar. “Sempat saya pukul, awalnya hanya bermaksud mengantar ke rumahnya tetapi di jalan saya khilaf,” tandas dia. (han/bah) 

Lainnya