Neutron Yogyakarta

Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
CUKAI ILEGAL: Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang dan jajaran Forkompimda saat melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal.Dok Prokompim Setda Kabupaten Magelang

RADAR MAGELANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Magelang memusnahkan jutaan batang rokok, tembakau iris, hingga ratusan liter minuman mengandung etil alkohol. Dengan total nilai barang Rp 1,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) itu didapatkan dari hasil operasi penindakan pada periode 2022 hingga 2023. Dengan rincian, 1.598.090 batang rokok, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 550 gram tembakau iris.

Kepala KPPBC TMP C Magelang Imam Sarjono menyebut, hasil penindakan tersebut didapat dari wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, dan Wonosobo. “Yang paling banyak, kalau di (wilayah) Selatan yaitu Purworejo. Kalau di (wilayah) tengah yaitu Temanggung dan Wonosobo,” ujarnya usai pemusnahan, Selasa (1/8/23).

Baca Juga: Sita Rokok Tanpa Cukai dari Toko Kelontong

Imam menuturkan, modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang dan beragam. Biasanya, mereka menggunakan truk. Namun, kini lebih banyak menggunakan mobil pribadi. Sehingga untuk mengatasi perlu kerja sama dengan pemerintah daerah.

Sebetulnya, kata dia, wilayah-wilayah yang didapati BKC ilegal ini hanya sebagai daerah perlintasan. Bukan sebagai lokasi pemasaran. Selain itu, penjualan melalui marketplace juga banyak ditemukan. Sehingga Bea Cukai Magelang terus menjalin kerja sama dengan para pengusaha jasa titipan.

Atas temuan ini, pihak Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan dua orang tersangka di Purworejo. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO). Modusnya, lanjut dia, masih dalam pendalaman. Namun, proses hukumnya masih terus berjalan.

Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Kiriman yang Tidak Diselesaikan Kewajiban

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pemusnahan ini dapat menjadi media edukasi bagi masyarakat. Agar mereka tidak memanfaatkan, menggunakan, mengedarkan, atau memperjualbelikan barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan dan mengetahui adanya indikasi BKC ilegal ini. “Agar nantinya dilakukan operasi, sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan,” paparnya. (aya/bah)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)