Neutron Yogyakarta

Prioritaskan Program Pengentasan Stunting dan Kemiskinan

Prioritaskan Program Pengentasan Stunting dan Kemiskinan
Pengurus Polosoro Kabupaten Purworejo dilantik oleh Bupati Purworejo Rabu (2/7/23). JIHAN ARON VAHERA/RADAR PURWOREJO

RADAR MAGELANG – Pengurus Paguyuban Kepala Desa (Kades) Kabupaten Purworejo resmi dilantik oleh Bupati Purworejo pada Rabu (2/7/23). Polosoro diminta prioritaskan program untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan permasalahan stunting.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir melalui daring. Dia berpesan agar para kades di Kabupaten Purworejo ikut melakukan pemberantasan kemiskinan ekstrem dan menurunkan angka stunting.

Dikatakan, pemberantasan kemiskinan ekstrem itu butuh kreativitas. Kades perlu menggenjot hal tersebut dengan kearifan lokal yaitu gotong royong. “Penurunan angka stunting itu penting karena untuk membentuk masa depan. Intensifkan komunikasi dengan pemerintah seperti camat, gubernur, hingga kementrian,” pesannya, Selasa (2/7/23).

Baca Juga: Kegiatan AKS dan BAAS Jadi Upaya Penurunan Stunting  

Sementara, Ketua Umum Polosoro Kabupaten Purworejo Suwarto menyebut, total pengurus yang dilantik sebanyak 110 orang yang terdiri dari sembilan bidang. Setelah dilantiknya pengurus baru tersebut dia akan langsung membuat program kerja untuk periode 2023/2026.

“Insyaallah rencananya September,” ungkap dia. Terkait pesan Gubernur Jateng, dia juga akan meminta para kades agar memprioritaskan permasalahan stunting dan kemiskinan ekstrem. Dia berkomitmen untuk mendorong dan mensupport program dari pemerintah.

Bupati Purworejo Agus Bastian berharap, kepengurusan baru dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik sehingga eksistensi polosoro semakin kokoh. Selain itu, anggota Polosoro dapat terus mendorong anggotanya untuk berkomitmen melayani masayarakat dan membangun desa dengan baik.

Baca Juga: Kasus Stunting di Kulon Progo Masih Tinggi

Diungkapkan, saat ini situasi serba menggembirakan karena pemerintah dan DPR semakin menyadari posisi kepala desa. Hal itu ditandai dengan badan legislatif yang menyetujui beberapa usulan.

Di antaranya, usulan terkait masa jabatan kades dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.  “Selain itu, menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen. Itu tentu menjadi peluang dan tantangan bagi pemerintah desa dan kades,” ujarnya. (han/bah) 

Lainnya