RADAR MAGELANG – Kapolresta Jogja Kombes Pol Saiful Anwar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku TPPO sering kali menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan janji-janji palsu. Misalnya dengan janji pengurusan paspor yang mudah.
Umumnya pelaku TPPO menggunakan visa kunjungan dan tiket pulang-pergi untuk membujuk korban. Sehingga dapat menjaring banyak korban yang ingin direkrut. Tetapi, kenyataannya korban akan diselundupkan ke negara lain dengan tujuan yang sangat berbeda dari yang dijanjikan.
Tentunya akan berdampak pada kesulitan korban dalam memahami hak-haknya. Penyebabnya karena kontrak kerja sering kali ditulis dalam bahasa yang tidak dimengerti oleh korban. “Para pelaku ini seringkali menggunakan trik-trik untuk memanipulasi korban dan membuat mereka terjebak dalam kondisi yang tidak adil,” ujar Saiful, kemarin (3/8).
Menurutnya, pelaku TPPO sering merekrut korban tanpa melalui jalur resmi. Kondisi itu tentu menyulitkan proses penelusuran dan penindakan. Sehingga, proses penyidikan terhadap laporan polisi semacam ini membutuhkan waktu untuk diungkap.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam mencegah kejahatan TPPO. Cara sederhananya ialah dengan melaporkan segala kejadian atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Jika masyarakat memiliki informasi mengenai TPPO, segera hubungi pihak kepolisian melalui nomor hotline : 110, Hotline Kapolresta Yogyakarta : 085600473211, Siaga : 0274543920 dan WA aduan (SPKT) 08988835689,” tegasnya.
Pelaku TPPO dapat dikenai hukuman berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Hukumannya berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun kurungan, serta denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta. Partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya mencegah dan melindungi potensi korban TPPO.
Kehati-hatian dan kewaspadaan harus ditingkatkan terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan terutama yang berkaitan dengan luar negeri. Timbul mengungkapkan ada beberapa cara untuk menghindari TPPO. Misalnya, jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang terlalu mudah dan menjanjikan.
Selain itu, pastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut terdaftar secara resmi. “Jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan paspor kepada pihak yang tidak dikenal, jangan berangkat ke luar negeri tanpa sepengetahuan keluarga atau teman, dan jika Anda merasa telah menjadi korban TPPO, segera hubungi pihak kepolisian,” pungkasnya. (cr3/bah)