Neutron Yogyakarta

Kapolresta Jogja Ingatkan Bahaya TPPO di Masyarakat

Kapolresta Jogja Ingatkan Bahaya TPPO di Masyarakat
BERI INSTRUKSI : Kapolresta Jogja Kombes Pol Saiful Anwar dihadapan para personel Polresta Jogja. Istimewa Polresta Jogja

RADAR MAGELANG – Kapolresta Jogja Kombes Pol Saiful Anwar mengingatkan  masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku TPPO sering kali menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan janji-janji palsu. Misalnya dengan janji pengurusan paspor yang mudah.

Umumnya pelaku TPPO menggunakan visa kunjungan dan tiket pulang-pergi untuk membujuk korban. Sehingga dapat menjaring banyak korban yang ingin direkrut. Tetapi, kenyataannya korban akan diselundupkan ke negara lain dengan tujuan yang sangat berbeda dari yang dijanjikan.

Tentunya akan berdampak pada kesulitan korban dalam memahami hak-haknya. Penyebabnya karena kontrak kerja sering kali ditulis dalam bahasa yang tidak dimengerti oleh korban. “Para pelaku ini seringkali menggunakan trik-trik untuk memanipulasi korban dan membuat mereka terjebak dalam kondisi yang tidak adil,” ujar Saiful, kemarin (3/8).

Menurutnya, pelaku TPPO sering merekrut korban tanpa melalui jalur resmi. Kondisi itu tentu menyulitkan proses penelusuran dan penindakan. Sehingga, proses penyidikan terhadap laporan polisi semacam ini membutuhkan waktu untuk diungkap.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam mencegah kejahatan TPPO. Cara sederhananya ialah dengan melaporkan segala kejadian atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Jika masyarakat memiliki informasi mengenai TPPO, segera hubungi pihak kepolisian melalui nomor hotline : 110, Hotline Kapolresta Yogyakarta : 085600473211, Siaga : 0274543920 dan WA aduan (SPKT) 08988835689,” tegasnya.

Pelaku TPPO dapat dikenai hukuman berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Hukumannya berupa penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun kurungan, serta denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta. Partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya mencegah dan melindungi potensi korban TPPO.

Kehati-hatian dan kewaspadaan harus ditingkatkan terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan terutama yang berkaitan dengan luar negeri. Timbul mengungkapkan ada beberapa cara untuk menghindari TPPO. Misalnya, jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang terlalu mudah dan menjanjikan.

Selain itu, pastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut terdaftar secara resmi. “Jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan paspor kepada pihak yang tidak dikenal, jangan berangkat ke luar negeri tanpa sepengetahuan keluarga atau teman, dan jika Anda merasa telah menjadi korban TPPO, segera hubungi pihak kepolisian,” pungkasnya. (cr3/bah)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version