Neutron Yogyakarta

Sidang Perdana Letusan Peluru Polisi Tewaskan Warga Girisubo

Sidang Perdana Letusan Peluru Polisi Tewaskan Warga Girisubo
SIDANG ONLINE - Nampak keluarga mendiang Aldi Apriyanto dan awal media mengikuti jalannya sidang melalui layar kaca di PN Wonosari kemarin (3/8). Gunawan/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (MK) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa kelalaian menggunakan senjata api menyebabkan tewasnya warga Girisubo pada 14 Mei 2023 digelar secara online.

Sidang perdana berlangsung kemarin (3/8). Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nur Rahmat, dan Wida Sinulingga. Turut hadir dalam kesempatan itu Riki Kurniawan kakak kandung mendiang Aldi Apriyanto, karang taruna dan orang-orang terdekat.

Dipimpin oleh hakim Ketua Anisa Novianti , Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim anggota 2 I Gede Adi Muliawan agenda sidang berlangsung cukup singkat. Dimulai sekitar pukul 10.25 WIB, dan berakhir pukul 10.40 WIB. Briptu MK Kharisma mengikuti sidang dari Lapas IIB Wonosari.

Dalam persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nur Rahmat menyebut terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, 28, mengabaikan peringatan sebelum senjata laras panjang dalam kendalinya meletus.”Terdakwa sudah diperingatkan soal kondisi senjata yang digunakan,” kata Nur Rahmat.

Saat kejadian, Kharisma berada di atas panggung musik bersama sejumlah aparat lainnya. Masing-masing dibekali dengan senjata api jenis laras panjang. Saat keributan muncul di area luar panggung, salah satu rekan terdakwa maju ke depan, bermaksud melepas tembakan guna membubarkan massa. Senjata tersebut diketahui sudah berisi peluru.

Namun belum sempat ditembakkan, Kharisma meminta senjata tersebut. Rekannya lantas memperingatkan jika senjata sudah berisi peluru dan sudah dikokang. “Terdakwa diketahui mengerti namun tidak mengecek kunci dari senjata tersebut,” ujarnya.

Kharisma memegang senjata laras panjang dengan tangan kanan mengarah ke bawah panggung.  Ketika hendak berjongkok, pelatuknya tertarik hingga muncul letusan dan muntahan peluru.

Korban pada waktu itu berada di bawah depan panggung sedang duduk dengan jarak 1,5 meter dari terdakwa. Tembakan senjata mengenai bagian tubuh korban hingga meregang nyawa.”Peluru mengenai punggung sebelah kanan dan tembus ke dada kiri korban,” ungkap Nur.

Peluru yang digunakan berjenis tajam dengan kaliber 5,56 × 45 milimeter (mm). Hasil forensik pada jasad Aldi menyatakan korban mengalami pendarahan akibat tembakan tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Mengacu pada keterangan saksi ahli, Nur mengatakan senjata seharusnya dalam kondisi kosong alias tanpa peluru. Sedianya saat di kokang seharusnya bisa dikunci demi keamanan. Akibat peristiwa ini Briptu MK dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Usai sidang berakhir Humas PN Wonosari Bima Adi Wibowo mengatakan, sidang online karena kebijakan majelis hakim. Sidang berikutnya dilakukan online atau offline tergantung majelis hakim.”Untuk pidana di PN Wonosari memang masih dilakukan secara online,” kata Bima Adi Wibowo.

Penasihat hukum terdakwa Bowo Laksono mengaku akan mempelajari dakwaan, termasuk pemeriksaan saksi. Menurutnya proses hukum kliennya masih berjalan cukup panjang karena ada berbagai tahapan.”Apabila kita tidak sepakat tentunya akan kita bantah menggunakan saksi-saksi,” kata Bowo Laksono.

Nampak Riko Kurniawan kakak kandung mendiang Aldi datang bersama warga lainnya untuk melihat sidang. Dia sempat menyapa awak media yang tengah melakukan peliputan jalannya sidang.”Semoga dapat keadilan seadil-adilnya. Hukumannya semaksimal mungkin lah mas,” kata Riki. (gun)

Lainnya

Exit mobile version