Neutron Yogyakarta

Restorative Justice, Pencurian Rp 50 Juta Berujung Damai

Restorative Justice, Pencurian Rp 50 Juta Berujung Damai
DAMAI : Proses mediasi kasus pembobolan brankas di SPBU Bayan di Kejari Purworejo beberapa waktu lalu

RADAR MAGELANG – Fidi Okta Prasetio, 23, warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang curi uang di brankas SPBU Bayan senilai Rp 50 juta. Namun, kedua belah pihak telah berdamai dan selesai melalui restorative justice (RJ). Hal itu berdasarkan pada surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dari Kejari Purworejo pada 2 Agustus.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Juniardi Windraswara menyebut, pelaku adalah seorang office boy (OB) yang sudah bekerja selama dua tahun di SPBU itu. Pelaku melakukan pencurian pada 1 Juli lalu karena tergiur trading dengan untung yang banyak.

“Fidi atau pelaku ini awalnya ikut trading dengan nilai kecil ratusan ribu dan selalu untung. Akhirnya diiming-imingi oleh trader-nya agar mencoba investasi dengan nilai yang besar agar dapat untung lebih besar lagi,” jelasnya saat ditemui kemarin (8/8).

Baca Juga: SPBU Mudal Diizinkan Beroperasi Sementara

Akhirnya, timbul niat jahatnya untuk mengambil uang di brankas yang berada di ruang Manajer Operasional SPBU Bayan Widianto. Pekerjaannya sebagai OB memuluskan rencananya itu. Apalagi dia mengetahui letak kunci brankas.
“Pertama dia ambil Rp 20 juta, kemudian pada hari yang sama diiming-imingi lagi oleh tredernya dan mengambil uang lagi Rp 30 juta. Sialnya, investasi kala itu tidak membuahkan untung,” imbuh Ardi sapaan akrabnya itu.

Saat pihak SPBU mengecek brankas ternyata uangnya berkurang dan langsung mengecek closed circuit television (CCTV), ternyata, pelaku adalah Fidi. Tak lain salah satu karyawan. Sehingga berujung pada pelaporan ke Polsek Bayan dan langsung dijadikan tersangka.

Ardi sapaan akrabnya mengatakan, sebelum memutuskan untuk RJ, Kejari Purworejo melakukan expose dulu dengan Kejati Jateng. Jalan RJ ditempuh karena Fidi baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. “Ada kata maaf dan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk berdamai, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Melanggar Izin TKD, Pertamina Stop Kirim BBM ke SPBU Mudal

Pihak keluarga pelaku, bersedia mengganti uang Rp 50 juta dan sudah diserahkan kepada pihak SPBU saat mediasi. “Sekarang pelaku sudah dikeluarkan oleh pihak SPBU,” sebut dia.

Sementara, Jaksa Kejari Purworejo Bibit menambahkan, pengembalian RJ merupakan inisiatif dari orang tua (ortu) tersangka. Usai ketahuan, ortu pelaku langsung menemui Manajer SPBU Bayan untuk meminta maaf dan bersedia mengembalikan uang yang diambli Fidi. “Pihak SPBU memaafkan. Proses perdamaian itu pada 25 Juli lalu,” ujarnya. (han/bah)

Lainnya