Neutron Yogyakarta

Dilarang Tarik Pungutan Berkedok Infak

Dilarang Tarik Pungutan Berkedok Infak
TEGAS : Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mewanti-wanti agar pihak sekolah tak nekat tarik sumbangan berkedok infak. DOKUMENTASI PROKOPIM KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memberikan peringatan keras terhadap pihak sekolah, agar tidak melakukan penggalangan dana berkedok infak maupun sejenisnya. Peringatan ini disampaikan guna menghindari praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

“Kalau ada, laporkan ke lapor cepat bupati. Bisa lewat facebook bupati, medsos bupati. Langsung saya tindaklanjuti,” katanya, usai melantik pejabat kecamatan, Kamis sore (10/8).

Ia menegaskan, bahwa urusan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam konteks ini dimulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga pendidikan menengah pertama. Oleh karena itu, tidak dibenarkan jika sekolah menarik pungutan dengan dalih apapun. “Sekolah itu harus free (bebas) dari pembayaran. Misal kekurangan di sekolah, maka ada komite,” jelas Arif.

Baca Juga: Ada Pungutan Liar, Warga Mengadu ke Polda

Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah mengerti tentang batasan. Terkait penggalangan dana, kata Arif, hanya boleh dilakukan oleh komite sekolah. Hal ini dipertegas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Komite yang bisa melakukan bagaimana penguatan sekolah. Komite diperbolehkan secara aturan,” sambungnya.

Dalam regulasi itu diatur bahwa komite sekolah selain memiliki tugas pengawasan pendidikan, juga diperbolehkan melakukan penggalangan dana. Yakni berupa sumbangan secara sukarela berbasis gotong royong. Sumbangan tersebut ditujukkan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Tak hanya pungutan, Arif juga memberikan atensi terhadap sekolah yang menjual paket seragam, bahan seragam atau sejenisnya. Ia mengaku tak segan memberikan tindakan jika ada sekolah melakukan penyimpangan. “Kalau ada sekolah yang jualan seragam, jualan bahan saya akan copot, saya akan periksa,” tambahnya.

Baca Juga: Tegas! Bupati Kebumen Larang Sekolah Tarik Pungutan Berkedok Infak, Terima Laporan Terjadi di Gombong

Arif menyebut, sejauh ini sudah ada satu laporan perihal pungutan di sekolah. Laporan tersebut diterima via medsos pribadinya. “Ada laporan (pungutan) dari Gombong. Kadisdikpora langsung saya kasih tahu untuk cek,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kebumen Yanie Giat Setyawan belum merespon ketika dikonfirmasi perihal dugaan pungutan yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Gombong. (fid/pra)

Lainnya

Exit mobile version