Neutron Yogyakarta

Bawaslu Temui Alat Peraga di Tempat Ibadah

Bawaslu Temui Alat Peraga di Tempat Ibadah
BERJAJAR: Kapolda Jawa Tengah didampingi Bupati Magelang dan Kapolresta serta Kapolres rayonisasi Kedu Raya usai latihan Sispamkota di Lapangan Kujon, Borobudur, Senin (14/8). (Naila Nihayah/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan alat peraga dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di tempat ibadah. Meski belum memasuki masa kampanye, bacaleg diperbolehkan melakukan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh menuturkan, bawaslu sudah menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) sejak tahapan Pemilu belum bergulir. “Dari IKP, muncul daerah mana saja yang rawan,” katanya Senin (14/8).

Terkait dengan antisipasi hoaks, bawaslu meminta panwascam dan panwasdes untuk melakukan patroli di medsos. Termasuk memantau para bakal calon legislatif (bacaleg) yang melakukan kampenye hitam. Lantaran saat ini, tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye. Sejauh ini, belum ditemukan kampanye maupun hoaks di mesdos. Hal itu didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Meski dalam peraturan tersebut dilarang melakukan kampanye, namun para bacaleg diperbolehkan melakukan sosialisasi. Seperti pertemuan tertutup dan memasang alat peraga sosialisasi. “Justru tantangan kami, sejumlah bacaleg memanfaatkan pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, seperti di rumah ibadah, pohon, dan sebagainya,” sebutnya.

Dia mencontohkan, di daerah Kecamatan Tegalrejo pernah ditemui alat peraga berupa spanduk salah satu bacaleg di masjid. Bawaslu segera menindaklanjuti hal itu dan meminta agar alat peraga diturunkan. Selain itu, di daerah Salam, ada perangkat desa yang mengikuti kegiatan partai dan sudah ditangani. Penanganannya sesuai dengan Undang-undang desa.

Habib menambahkan, bawaslu juga mendapat laporan adanya kepala dusun di daerah Tempuran yang menjadi tim pemenangan salah satu partai politik. Bawaslu akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sanksi yang bakal diterapkan, sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan.

Sejauh ini, kata dia, bacaleg boleh memasang alat peraga sosialisasi sepanjang tidak dilakukan di tempat yang dilarang. Serta tidak mengandung narasi berupa ajakan. “Alat peraga itu berbeda dengan alat peraga kampanye (APK). Di APK, ada kalimat atau narasi berupa ajakan,” jelasnya.

Antisipasi juga dilakukan Polda Jawa Tengah. Yang masif melakukan patroli siber untuk mencegah terjadinya serangan hoaks di media sosial (medsos). Utamanya menjelang pesta demokrasi pada 2024 mendatang. Yang mana dikhawatirkan terjadi ancaman bahaya dalam setiap tahapan Pemilu.

Namun, Polda Jawa Tengah, belum memetakan daerah yang memiliki potensi bahaya terhadap ancaman tahapan Pemilu 2024. “Semua wilayah juga kita prioritaskan karena tahapan Pemilu sudah bergulir,” sebut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi,.

Setiap wilayah, kata dia, harus diperkuat. Satu di antaranya dengan melakukan sistem pengamanan dalam kota (Sispamkota) di masing-masing perbatasan wilayah. Selain itu, tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga secara masif melakukan pemantauan siber (cyber patrol) di medsos.

Apalagi tim siber memiliki virtual police. Apabila ada pemberitaan yang bersifat hoaks atau menyudutkan, virtual police dapat memberi peringatan kepada pemilik akun. Kemudian dilakukan pembimbingan. Namun, hal itu juga bisa dimasukkan dalam ranah pidana ketika gagal dilakukan pembimbingan.

Dia menambahkan, siber menjadi prioritas bagi Polda Jawa Tengah karena dapat mengeliminir adanya berita hoaks. Tim siber juga setiap hari melakukan pemantauan di udara, tidak hanya di wilayah setempat. “(Pantauan sementara tim siber) aman dan terkendali. Untuk sementara waktu ini, belum ada (kasus),” bebernya. (aya/pra)

Lainnya