RADAR MAGELANG – Misteri penemuan jenazah berinisial NH, 38 warga Dusun Dologan, Wadas, Kajoran akhirnya terungkap. Korban meninggal di tangan sang kekasih berinisial AK, 39. Pembunuhan ini dilandasi emosi setelah mendapat ujaran yang tidak mengenakkan dan ditampar oleh NH. Lantas, AK membalasnya dengan memukulkan gas elpiji kepada korban hingga terkapar di lantai ruang tamu.
Sebetulnya, kejadian itu terjadi pada Sabtu (12/8/23) sekitar pukul 17.45. Apalagi NH diketahui tidak keluar rumah sejak Sabtu malam. “Lalu, pada Senin (14/8/23) sekitar pukul 13.15, warga curiga terhadap korban karena sejak Sabtu, NH tidak keluar rumah,” ujar Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Selasa (15/8/23).
Keluarga pun khawatir karena sang anak tidak nampak batang hidungnya. Akhirnya, warga mendobrak rumah korban bersama-sama. Setelah berhasil didobrak, betapa kagetnya warga melihat Nur sudah terkapar di ruang tamu rumahnya. Sementara sepeda motor yang biasa digunakan korban, sudah raib.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Restitusi Mutlak Hak Keluarga Korban
Lantaran warga tidak berani melangkah lebih jauh, mereka menghubungi kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Magelang untuk penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pada Senin (14/8/23) sekitar pukul 23.00, pelaku dibekuk di rest area daerah Ngawi, Jawa Timur. Karena pelaku berusaha melarikan diri ke Malang, tepatnya rumah sang adik.
Sementara korban dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyebab kematian NH karena pukulan benda tumpul di bagian kepala yang mengakibatkan mati lemas.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pembunuhan atas dasar emosi. Selain itu, pelaku tersinggung dengan omongan korban, bahkan menampar AK. Hal itulah yang membuat pelaku tersulut emosi. “Pelaku memukulkan tabung gas ke belakang kepala dan mencekik korban,” jelas Roman.
Baca Juga: Viral Pembunuhan Random di Korea Selatan, Seleb TikTok Gemparkan K-Poper
Roman menyebut, antara pelaku dan korban memang mempunyai hubungan dekat dan sudah tinggal dalam satu atap. Namun, belum menikah. Setelah menghabisi nyawa korban, AK membawa kabur sepeda motor, ponsel, dan kartu ATM korban. Pelaku lantas menjual motor korban dan melarikan diri ke Malang.
Roman mengatakan, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Yakni sepeda motor merek Honda Scoopy hitam yang sudah dijual kepada orang lain. Kemudian, ponsel, kartu ATM, KTP, dan uang tunai sejumlah Rp 8 juta yang merupakan sisa hasil penjualan motor sebesar Rp 13 juta. Selain itu, ada tabung gas elpiji yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Saat dimintai keterangan, AK mengaku kenal dengan korban sejak 2019. Apalagi dirinya dan NH sudah berteman sejak SMP. Pada 8 Agustus 2022, AK membuat perjanjian dengan NH karena terlilit hutang hingga lebih dari Rp 30 juta. “Saya punya hutang, terus buat perjanjian kalau ikut dengan dia dan nurut, hutang saya akan dilunasi semua,” akunya.
Baca Juga: Asmara Sesama Jenis Berujung Percobaan Pembunuhan
AK pun menyetujuinya. Karena dirinya juga sudah menyukai NH. Dia pun tinggal di rumah NH selama satu tahun lamanya. Emosi dan spontan membunuh karena dikatain yang tidak-tidak sama korban. Ditonjok dan ditampar juga. “Hasil penjualan motor rencana untuk bayar hutang dan pergi ke Malang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (aya/din)