Neutron Yogyakarta

Jual Beli Lapak, Oknum Satpol PP Kebumen Dipecat

Jual Beli Lapak, Oknum Satpol PP Kebumen Dipecat
TAHAP PEMBANGUNAN: Pekerja sedang sedang mengerjakan pembuatan kerangka lapak di kawasan kuliner Moro Soetta, Kebumen

RADAR MAGELANG – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto murka mendengar adanya aduan perihal dugaan jual beli lapak di kawasan kuliner Moro Soetta. Setelah ditelusuri ternyata aduan itu dinyatakan benar. Mirisnya lagi dilakukan oleh oknum pegawai Satpol PP. Atas pelanggaran ini oknum tersebut terpaksa dipecat.

Diketahui, oknum ini adalah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Dan sebelumnya, sempat mendapat sanksi dari perkara lain. “Jelas ini tidak benar, yang bersangkutan sudah diperiksa Inspektorat daerah dan diputuskan pemberhentian kerja,” tegas Arif usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kebumen Rabu(16/8/23).

Arif menjelaskan, dari aduan yang diterima, oknum Satpol PP itu sempat menerima uang dari masyarakat. Nilainya sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut diminta dengan dalih akan mendapatkan lapak. Namun, setelah sekian lama ternyata tak kunjung ada kejelasan. Hingga uang itu akhirnya dikembalikan. “Si oknum ini tidak melakukan komunikasi pengajuan stand, uang dikembalikan. Alasannya tidak bisa dapat stand karena dikuasai pejabat,” ungkapnya.

Baca Juga: Pegawai Satpol PP Kebumen Dipecat usai Janjikan Lapak, Sempat Terima Rp 10 Juta

Lebih lanjut, keputusan pemecatan ini juga sekaligus membantah isu yang beredar. Yakni stand atau lapak kuliner di Moro Soetta telah dikuasi kalangan pejabat. Arif menampik anggapan liar tersebut.
Arif menyatakan, kawasan kuliner Moro Soetta adalah aset milik daerah. Semua kalangan diberi akses memanfaatkan aset asalkan sesuai aturan berlaku. Dia pun tak membenarkan, jika ada oknum menjanjikan lapak dengan dalih apapun. “Stand kuliner di Moro Soetta itu yang mengelola masyarakat di atas tanah atau lahan pemerintah,” jelasnya.

Secara regulasi, kata Arif, masyarakat yang mengelola lapak di Moro Soetta hanya dikenakan tarif retribusi. Besarannya setiap hari Rp 300 per meter. Selebihnya, biaya listrik, air dan pembangunan lain ditanggung mandiri. Artinya, tidak menggunakan anggaran daerah. “Sekali lagi saya tekankan, bahwa pemerintah hanya memiliki aset.  Pembangunan kios itu terserah yang mau menempati. Mau Rp 10 juta, Rp 25 juta itu terserah. Mereka hanya dikenakan retribusi,” bebernya.

Arif menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi penambahan lapak kuliner di kawasan Moro Soetta. Sebab, masing-masing titik kini sudah terisi penuh. Dia pun mengimbau agar penjual selalu menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan. Demi kenyamanan bersama.

Baca Juga: Menilik Koleksi Pit Langka Milik Ketua PKB Kebumen

Sementara hingga berita ini ditulis, Plt Kepala Satpol PP Kebumen Susilo belum merespons saat dimintai keterangan. Terkait sosok oknum Satpol PP yang terlibat dalam dugaan jual beli lapak di kawasan Moro Soetta. (fid/eno)

Lainnya