RADAR MAGELANG – Sebanyak 339 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang mendapat remisi. Empat di antaranya memperoleh remisi umum (RU) II atau langsung bebas. Hanya saja, mereka belum mampu untuk membayar denda subsider sehingga tidak bisa bebas pada Kamis (17/8/23) ini.
Plt Kepala Lapas Kelas II A Magelang Kusbiyantoro menyebut, ada 339 warga binaan yang mendapat remisi. Jumlah itu sesuai dengan yang diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan sebanyak 204 orang tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi syarat substantif maupun administratif. Sementara 107 orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan.
Dari jumlah 339 orang, sebanyak 335 di antaranya mendapat RU-I atau pengurangan sebagian. Dengan pengurangan hukuman berbeda-beda. Sedangkan empat orang lainnya langsung bebas. “Dengan catatan, kalau mereka bayar subsidernya, saya pulangkan hari ini (17/8/23, Red),” sebutnya usai penyerahan remisi.
Lantaran mereka tidak mampu membayar denda subsider atas vonis yang diberikan, mereka belum bisa dibebaskan. Mereka pun terpaksa harus menjalani hukuman subsider di Lapas Kelas II A Magelang.
Kusbiyantoro menyebut, penerima remisi terbanyak adalah tindak pidana narkotika berjumlah 103 orang. Kemudian, disusul oleh tindak pidana pencurian sebanyak 61 orang dan lain-lain sebanyak 56 orang. “Untuk narapidana terorisme (napiter), sudah pulang semuanya,” paparnya.
Warga binaan yang mendapat remisi, kata dia, harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin napi, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIA Magelang berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Pemberian RU ini diharap dapat mempercepat proses kembalinya napi dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz berharap, para penerima remisi dapat menjadi pribadi yang lebih baik. “Gunakan kesempatan yang ada untuk menata diri sebelum nantinya kembali ke pangkuan keluarga dan masyarakat,” harapnya.
Seorang penerima remisi Mamanita Rosira mengaku senang lantaran mendapat remisi lima bulan. Tahun ini merupakan tahun keempat dia menjalani hukuman. “Saya dulu dapat vonis delapan tahun enam bulan atas kasus Undang-Undang Perlindungan Anak pada 2019 silam,” akunya. (aya/pra)