Neutron Yogyakarta

Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Istri Siri

Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Istri Siri

RADAR MAGELANG – Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial ZM di Kecamatan Candimulyo terjerat kasus Undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kades tersebut diduga menyebarkan video dan foto asusila milik mantan istri siri berinisial R melalui status dan beberapa kontak WhatsApp-nya.

Kasus tersebut saat ini masuk dalam tahap dua dari Polresta Magelang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Dalam waktu dekat, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kelas IB. “Kami mendampingi R di Polresta Magelang untuk mengadukan UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi yang berbau asusila,” ujar kuasa hukum korban Aryo Garudo Selasa (22/8/23).

Dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban masih berstatus sebagai istri siri kades. Yang bersangkutan kerap merekam dan mengambil foto tanpa persetujuan korban. Namun, setelah hubungan keduanya sudah selesai dan korban memutuskan menikah dengan pria lain, ZM justru menyebar video dan foto tidak senonoh korban.

Baca Juga: Kejari Magelang Musnahkan Sabu, Miras, Hingga Senjata Tajam

Bahkan, ZM menyebarnya lewat status dan beberapa kontak di WhatsApp-nya. Sehingga teman-teman korban mengetahui hal itu. Lantas, memberitahukan aksi ZM tersebut. “Teman-teman R yang punya kontak ZM tahu semua. Kalau kejadiannya beberapa hari sebelum Lebaran 2023. Laporan resminya (ke Polres Magelang Kota, Red) sehari sebelum Lebaran,” sebut Aryo.

Berdasarkan keterangan dari R, foto dan videonya sudah disebarkan beberapa kali. Korban R pun mengetahui bahwa foto dan videonya tersebar dari orang lain. Karena korban sudah tidak lagi menyimpan nomor ZM. Saat itu, dia hanya diam. Lambat laun, amarah R memuncak dan kesal dengan tindakan ZM yang menyebarkan foto-foto tidak senonoh.

Setelah kejadian tersebut, kata dia, korban merasa terpukul dan memiliki beban moral di masyarakat. Lantaran hampir semua warga desanya sudah tahu hal itu. Aryo menduga, motif ZM menyebar foto dan video R lantaran dendam usai putus dengan korban. Dia curiga, ZM ingin menghancurkan rumah tangga R. Namun, ZM tidak melakukan ancaman kepada korban. Baik secara fisik maupun materi.

Baca Juga: Tersangka Penyelewengan Tanah Kas Desa Agus Santoso dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Sleman

Korban diketahui telah menjadi istri siri oknum kades itu selama kurang dari satu tahun. Bahkan, foto asusila tersebut sengaja dikirim ke suami R. “Ada teman dekat dan warga yang mengirim pesan. Bukan hanya ke korban, tapi juga suami korban. Kalau saat ini, kami belum tahu motifnya apa,” sebut M Rajasa Danny, penasihat hukum korban.

Dia menyebut, foto dan video yang disebar, terlihat jelas menampakkan sosok R yang bertelanjang dada. Beberapa kali menyebarnya dengan caption maupun tanpa caption. “Jadi, kalau story (WhatsApp, Red) cuma video tok,” kata Rajasa.

Atas perbuatan oknum kades tersebut, penasihat hukum korban melaporkan ke Polresta Magelang dengan berlandaskan Pasal 27 UU ITE dan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Baca Juga: Gibran Sebut Kegiatan Warga Tetap Berjalan Meski Kawasan Benteng Vastenburg Solo Disita Kejari Jakpus

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Zaenal Abidin membenarkan, bahwa kejari telah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polresta Magelang terkait kasus tersebut. Untuk tahap satu, sudah selesai dikaji pada 31 Juli. Sedangkan pelimpahan tahap dua pada 16 Agustus.

Saat ini, kades berinisial ZM menjadi tahanan kejari dan dititipkan di rutan Polresta Magelang. Dalam hal ini, kata dia, kejari memiliki waktu 20 hari untuk kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Maksimal 4 September. Menunggu kelengkapan berkas. Kami sudah siapkan tim jaksa untuk menangani kasus ini. Pokoknya secepat mungkin,” tegasnya. (aya/eno)

Lainnya