RADAR MAGELANG – Selama kurun waktu Januari hingga Agustus, tercatat ada 36 kasus kebakaran di Kabupaten Magelang. Empat di antaranya merupakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. Seperti kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, hingga perubahan iklim.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyebut, teranyar, ada kasus karhutla yang terjadi di Gunung Andong, Ngablak dan Bukit Menoreh, Salaman. Polresta bakal menurunkan tim penyidik kepolisian apabila pada kebarakan itu terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh seseorang.
Namun, ketika kebakaran tersebut disebabkan oleh faktor alam, polresta bersama unsur lainnya akan segera melakukan pemadaman. “Polsek dan koramil yang ada di wilayah Kabupaten Magrlabg merupakan unsur terdepan dan akan turun terlebih dahulu,” paparnya usai gelar pasukan di TNGM Jurangjero, Srumbung, Kamis (24/8).
Baca Juga: Damkar Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Muhammad Wahyudi mengatakan, kawasan hutan di Gunung Merapi memiliki potensi yang cukup tinggi terjadinya kebakaran hutan. Karena vegetasi tumbuhan yang ada, sangat rawan terbakar. Seperti pohon pinus dan padang ilalang.Oleh sebab itu, semua instansi dan masyatakat harus bahu-membahu mencegah timbulnya karhutla di wilayah Kabupaten Magelang. “Kalau ada (kebakaran) segera dilaporkan. Kemarin sempat ada sedikit kebakaran di daerah Ngori, Srumbung di petak 36 dan yang memadamkan adalah polsek,” sebutnya.
Di Kebumen, personel gabungan disiagakan dalam rangka menghadapi ancaman karhutla. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, ditinjau dari aspek geografis, wilayah Kebumen memiliki potensi terjadinya karhutla. Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian bersama agar mengurangi resiko ancaman bencana. “Cuaca dan iklim wilayah Jateng, khususnya Kebumen terdapat penurunan curah hujan di bawah normal yang menyebabkan peningkatan suhu di daratan,” jelasnya, saat apel gelar pasukan Satgas Penanganan Karhutla 2023, Kamis (24/8).
Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menegaska , pembakaran hutan dengan cara disengaja merupakan pelanggaran pidana. Pelaku dapat terjerat hukum dan dikenakan sanksi pidana maupun denda. Hal ini sesuai Undang-undang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999. Adapun ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. “Pelaku pembakaran hutan dapat diproses hukum. Bagi warga yang melanggar tentu ada sanksi hukumannya,” jelasnya. (aya/fid)