RADAR MAGELANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ kembali menerima pengembalian uang gratifikasi Rp 1,1 miliar dari tersangka Krido Suprayitno dalam perkara mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman. Ini kali kelima mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ itu mengembalikan ang ke penyidik kejaksaan.
“Pengembalian uang diserahkan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya. Ya, ini yang kelima kali tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi tersebut,” katan Kasi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan kepada wartawan di kantor Kejati DIJ, kemarin (24/8).
Herwatan menjelaskan, kali pertama Krido mengembalikan uang gratifikasi pada 18 Juli 2023 sebesar Rp 300 juta. Pengembalian kedua 1 Agustus Rp 1,3 miliar. Pengembalian ketiga 9 Agustus Rp 300 juta. Kemudian pengembalian keempat 15 Agustus Rp 700 juta.
Baca Juga: Kejari Magelang Musnahkan Sabu, Miras, Hingga Senjata Tajam
“Tersangka mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ itu telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik dengan total Rp 3,7 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya pada 17 Juli 2023 penyidik telah menaikkan status saksi Krido Suprayitno menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD Caturtunggal, Depok, Sleman. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” jelasnya.
Perbuatan tersangka Krido atas kasus mafia tanah ini telah merugikan keuangan negara cq Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar. “Kasus posisi tersangka KS ini selaku kepala Dispertaru DIJ mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa, bahkan belum ada izin gubernur,” tambahnya. (wia/laz)