Neutron Yogyakarta

Tarif Sewa Alun-Alun Wonosari Naik Berlipat-lipat

Tarif Sewa Alun-Alun Wonosari Naik Berlipat-lipat
MILIK PEMKAB: Kondisi terkini Alun-Alun Wonosari setelah dilakukan revitalisasi dengan leveling atau pemerataan, kemarin (24/8). (Gunawan/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Pemkab Gunungkidul akan menaikkan tarif sewa pemakaian Alun-Alun Wonosari. Tarif ini berlaku untuk semua kelas. Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Gunungkidul.
Tarif sewanya terbagi dalam tiga kelas masing-masing kelas sosial, non bisnis, dan bisnis. Kenaikan tarif sewa alun-alun paling mencolok adalah kelas non bisnis yakni, mencapai 95 persen.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016, tarif pemakaian untuk keperluan agama dan sosial sebelumnya Rp 200 ribu per kegiatan sekarang naik menjadi Rp 600 Ribu per kegiatan per hari.
Nonbisnis atau keperluan organisasi, lembaga kemasyarakatan dan parpol dari Rp 250 Ribu per kegiatan per hari naik menjadi Rp 950 Ribu. Sementara untuk kelas bisnis semula Rp 2 Juta per kegiatan hari naik menjadi Rp 4.350.000 per kegiatan per hari.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Gunungkidul Jatmiko Sutopo menjelaskan, perubahan tarif itu merupakan hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).”Setelah persetujuan (dengan dewan) tahapan selanjutnya harus evaluasi Mendagri dan Kementerian Keuangan,” kata Jatmiko.

Baca Juga: Budidaya Tomat untuk Daya Tarik Wisata

Ketua Pansus Perda Pajak Daerah dan Retribusi DPRD Gunungkidul Maryanta menyatakan, persetujuan bersama mengenai kenaikan tarif pajak dan retribusi dilakukan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.”Namun aturan mengenai kelas bisnis akan dibatasi dan diatur di perbub yang boleh dan yang tidak,” kata Maryanta.
Kenaikan retribusi juga bakal diberlakukan di sejumlah destinasi wisata. Di pintu masuk TPR Pantai Baron Kemadang, Tanjungsari. Jika sebelumnya tarifnya Rp 10 ribu per orang per sekali masuk, sekarang naik jadi Rp 15.000 plus asuransi.

Melalui TPR Baron pengunjung bisa masuk ke sejumlah destinasi. Yakni, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong, Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Pantai Trenggole, dan Pantai Watulawang.”Retribusi pantai itu ada yang naik dan turun. Misalnya Pantai Poktunggal semula Rp 10 ribu per orang turun menjadi Rp 7.500 per orang,” ujarnya. (gun/din)

Lainnya