RADAR MAGELANG – Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Pakem, Sleman Heru Prastiyo akan menjalani sidang vonis perkara pidana yang menjeratnya. Setelah menjalani persidangan selama delapan kali, Heru akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (30/8).
Penasihat hukum (PH) terdakwa Heru, Sri Karyani mengungkapkan, kliennya sudah siap dan konsekuen menjalani sidang vonis. Menurutnya, kliennya dalam keadaan sehat dan kondisinya sangat baik. “Kondisi mental agak deg-degan (nervous) dan gelisah,” katanya kemarin (28/8).
Sri mengaku, belum lama ini mengunjungi Heru di tempatnya menjalani masa tahanan. Tidak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang vonis dari Heru ataupun pengacaranya. Heru berharap, dapat dihukum ringan dan adil karena belum pernah menjalani masa tahanan sebelumnya.
Sri enggan memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak jika vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai. Dia ingin terlebih dahulu melihat vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Namun, yang pasti akan dihargai apapun itu putusannya.
Heru semakin lebih islami selama menjalani masa penahanan. Bahkan, semakin dekat dengan sidang putusan, disebut semakin rajin beribadah. “Terdakwa rutin puasa Senin dan kamis, salat 5 waktu,” ungka Sri.
Diketahui JPU menuntut mati Heru dan dia sudah mengajukan pledoi pada sidang sebelumnya. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan, ada beberapa alasan JPU menuntut mati. Di antaranya ialah dilakukan dengan perencanaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. “Dan perbuatan dilakukan dengan cara-cara di luar batas kemanusiaan,” tuturnya. (cr3/eno)