Neutron Yogyakarta

Sudah Dapat SP 3, Tempat Karaoke di Jalan Niten Belum Ditutup 

Sudah Dapat SP 3, Tempat Karaoke di Jalan Niten Belum Ditutup 

RADAR MAGELANG – Tempat karaoke di Jalan Niten, Desa Popongan, Banyuurip, yakni Octopus berdiri di lahan hijau. Pemilik bangunan karaoke itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10/2021 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. Meski sudah mendapat surat peringatan (SP) hingga tiga kali, tempat karaoke belum ditutp.

Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo Yusuf Syarifudin menyebut, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) selama tiga kali kepada pemilik bangunan. Bahkan, sudah diperingatkan sejak awal pembangunan pada 4 Maret 2022 lalu tetapi tidak diindahkan.

Justru, pihak pemilik karaoke mengklaim pembanguan lebih dulu dilakukan sebelum Perda RTRW disahkan. Padahal, Perda RTRW disahkan sudah Juli 2021, sedang pembangunan baru dilakukan pada Maret 2022. “Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Damkar Purworejo untuk menegakkan perda, tetapi belum ada tindakan,” katanya Jumat (1/9/23).

Baca Juga: Akhirnya Purworejo Punya Bioskop Lagi, Perdana Putar Film ‘Catatan Si Boy’ dan ‘Suzzanna’

Seperti diketahui, lahan hijau atau kawasan tanaman pangan tidak boleh ada alih fungsi. Kecuali, untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, bangunan di Jalan Niten itu termasuk ilegal karena kesesuaian tata ruangnya tidak sesuai dengan RTRW. Padahal, sebuah bangunan dapat menjadi legal apabila memenuhi tiga syarat. Yaitu, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan kalau ada gedung harus memiliki PGB (persetujuan bangunan gedung). “Kami juga sudah berkonsultasi dengan Kementrian ATR BPN dan sudah dicek ke lapangan dan telah membentuk tim ahli untuk menindaklanjuti permasalahan itu,” katanya.

Adapun kriteria pengenaan sanksinya meliputi, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.  Sementara, pemilik usaha Karaoke Octopus itu belum bersedia memberikan keterangan atau penjelasan karena kondisi kesehatannya belum fit. Namun, dia mengaku usahannya itu sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). (han/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)