RADAR MAGELANG – Tempat karaoke di Jalan Niten, Desa Popongan, Banyuurip, yakni Octopus berdiri di lahan hijau. Pemilik bangunan karaoke itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10/2021 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. Meski sudah mendapat surat peringatan (SP) hingga tiga kali, tempat karaoke belum ditutp.
Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo Yusuf Syarifudin menyebut, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) selama tiga kali kepada pemilik bangunan. Bahkan, sudah diperingatkan sejak awal pembangunan pada 4 Maret 2022 lalu tetapi tidak diindahkan.
Justru, pihak pemilik karaoke mengklaim pembanguan lebih dulu dilakukan sebelum Perda RTRW disahkan. Padahal, Perda RTRW disahkan sudah Juli 2021, sedang pembangunan baru dilakukan pada Maret 2022. “Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Damkar Purworejo untuk menegakkan perda, tetapi belum ada tindakan,” katanya Jumat (1/9/23).
Baca Juga: Akhirnya Purworejo Punya Bioskop Lagi, Perdana Putar Film ‘Catatan Si Boy’ dan ‘Suzzanna’
Seperti diketahui, lahan hijau atau kawasan tanaman pangan tidak boleh ada alih fungsi. Kecuali, untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, bangunan di Jalan Niten itu termasuk ilegal karena kesesuaian tata ruangnya tidak sesuai dengan RTRW. Padahal, sebuah bangunan dapat menjadi legal apabila memenuhi tiga syarat. Yaitu, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan kalau ada gedung harus memiliki PGB (persetujuan bangunan gedung). “Kami juga sudah berkonsultasi dengan Kementrian ATR BPN dan sudah dicek ke lapangan dan telah membentuk tim ahli untuk menindaklanjuti permasalahan itu,” katanya.
Adapun kriteria pengenaan sanksinya meliputi, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. Sementara, pemilik usaha Karaoke Octopus itu belum bersedia memberikan keterangan atau penjelasan karena kondisi kesehatannya belum fit. Namun, dia mengaku usahannya itu sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). (han/pra)