RADAR MAGELANG – Sebanyak 26 desa di Kebumen kini telah memiliki kader anti korupsi. Mereka tersebar di seluruh kecamatan. Para kader tersebut diminta terlibat aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Pembentukan kader anti korupsi ini merupakan program berkelanjutan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. “Kemarin kita sudah mengadakan pembentukan dan pelatihan kader anti korupsi desa di 26 desa. Jadi masing-masing kecamatan kita ambil satu desa sebagai pilot project (percontohan),” ucap Inspektur Daerah Inspektorat Kebumen Kebumen Amin Rahmanurrasjid, Rabu (6/9).
Amin menyebut, jumlah kader anti korupsi di Kebumen sebanyak 136 orang. Masing-masing desa terdapat tiga orang kader. Secara legal formal mereka juga telah dibuatkan surat keputusan kepala desa. “Kader anti korupsi desa berasal dari unsur perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat atau pemuda,” ucapnya.
Baca Juga: Kebumen Dapat Kuota 294 Formasi PPPK, Tahun Ini Tak Ada Lowongan CPNS
Sebelumnya, lanjut Amin, juga telah terbentuk desa percontohan anti korupsi. Desa Logede, Kecamatan Pejagoan menjadi desa pertama dibentuknya desa anti korupsi di Kebumen. Kemudian, tahun ini pihaknya memutuskan untuk memperluas jaringan ke berbagai desa.
Dia mengklaim, gerakan dan capaian ini merupakan pertama di Jawa Tengah. “Saat ini kita di tingkat kabupaten sudah melakukan perluasan dengan membentuk 26 desa antikorupsi. Sebagai percontohan di masing-masing kecamatan kita ambil satu desa,” ujarnya.
Ke depan, para kader anti korupsi diminta untuk turut serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian, menyebarluaskan tentang nilai antikorupsi kepada masyarakat desa. Masing-masing juga telah dibekali pemahaman mengenai upaya pencegahan korupsi. “Tujuannya tentunya kita harapkan agar terhindar dari kemungkinan adanya segala bentuk korupsi,” ucapnya. (fid/pra)